Remaja dan Digitalisasi Ekonomi


REMAJA DAN DIGITALISASI EKONOMI: 

TRADITIONAL MARKETPLACE BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EKONOMI SYARI’AH, SOLUSI PEMULIHAN EKONOMI DI TENGAH PANDEMI

(Ika Nur Aini)

(Esai pernah diikutsertakan dalam lomba Esai Tingkat Nasional HUT IPST ke-53 dan mendapatkan Juara 2)

 

I.              PENDAHULUAN

 Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah membawa dunia pada era kehidupan yang serba digital. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi digital telah melahirkan peradaban baru yang merevolusi seluruh bidang kehidupan, salah satumya adalah bidang ekonomi. Sejak satu dekade terakhir, e-commerce telah merambah ke Indonesia dan semakin eksis hingga saat ini, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat menjadikan aktivitas penggunaan e-commerce mengalami peningkatan yang tajam.[1]Peningkatan penggunaan e-commerce terjadi sebanyak 38% terhitung sejak awal kemunculan wabah covid-19 di awal tahun 2020 hingga saat ini.[2] Hal ini menjadi bukti bahwa digitalisasi sudah menyentuh bidang ekonomi dengan ditandai beralihnya masyarakat dari sistem jual beli konvensional kepada sistem jual beli berbasis elektronik. 

Hari-hari ini digitalisasi di berbagai lini semakin nampak oleh adanya pandemi Covid-19 yang membawa dampak signifikan terhadap berbagai bidang di kehidupan, salah satunya adalah geliat roda perekonomian, dari sektor mikro sampai ke level makro. Penerapan pembatasan sosial atau social distancing sebagai bagian dari langkah menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 memiliki dampak besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah para pedagang di pasar tradisional. Setelah terjadi pandemi, pendapatan mereka mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan pendapatan pedagang di pasar bervariasi antara Rp50.000 sampai dengan Rp1.500.000. Persentase penurunan pendapatan paling kecil adalah kurang dari 10% dan paling besar mencapai lebih dari 50%.[3]

Hal-hal yang menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan  pedagang di pasar salah satunya adalah berkurangnya jumlah pembeli yang datang ke pasar tradisional untuk berbelanja. Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 memicu semakin berkurangnya jumlah pembeli yang datang ke pasar. Di samping hal tersebut ada kekhawatiran dari konsumen terkena dampak wabah Virus Corona sebab pasar merupakan salah satu tempat yang dikunjungi oleh banyak orang. Penyebab lain terjadinya penurunan jumlah pembeli  yaitu daya beli masyarakat yang semakin menurun karena banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan.[4]Keadaan ekonomi yang sulit ini diperparah dengan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi dan semakin kompleks di tengah munculnya wabah Covid-19.  Remaja selaku generasi muda yang digadang-gadang sebagai pembawa perubahan, apa yang dapat kita lakukan untuk membantu masyarakat agar berdaya untuk menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah digitalisasi yang kian pesat? 

 

II.            PEMBAHASAN

Kegiatan ekonomi tidak dapat lepas dari kehidupan sehari-hari. Setiap orang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan salah satunya adalah dengan jual beli. Di masa pandemi seperti ini, masyarakat menjadi berpikir dua kali untuk pergi ke pusat perbelanjaan atau pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan, masyarakat tentu masih merasa khawatir ketika berada di keramaian. Mengingat semakin banyaknya angka kasus positif yang kian meresahkan. Padahal, pemenuhan kebutuhan sehari-hari itu bersifat wajib dan terjadi setiap hari. 

Pasar sebagai pusat perbelanjaan menjadi tempat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Transaksi jual beli di pasar tidak menutup kemungkinan dibarengi dengan transaksi penularan Covid-19. Meskipun pasar-pasar sekarang sudah menerapkan protokol kesehatan, bukan berarti resiko penularan Covid-19 di pasar menjadi tidak ada. Pasar tetap berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19[5] sehingga belanja di pasar menjadi kurang tepat jika dihadapkan pada situasi saat ini.

Melihat perkembangan zaman yang semakin canggih dan kehidupan manusia yang semakin praktis, pedagang dan pelaku usaha harus segera beralih ke sistem penjualan yang berbasis teknologi[6] atau jual beli online agar mampu beradaptasi dengan peradaban baru yang bernuansa digital. Jual beli online merupakan bagian dari ekonomi digital, yaitu praksis ekonomi yang merupakan hasil akulturasi antara teknologi dengan sistem ekonomi.[7] Pada proses pengaplikasiannya, sistem jual beli online  dibantu  dengan teknologi informasi sehingga keterlibatan manusia menjadi berkurang.[8] Dengan demikian, pelaksanaan sistem jual beli online menjadi lebih efektif, efisien dan solutif di era new normal dibandingkan dengan sistem jual beli konvensional.

Pelaku bisnis muda yang saat ini banyak bermunculan terutama dari kalangan anak muda cenderung lebih siap dalam menghadapi kondisi perekonomian di masa pandemi dibandingkan para pedagang pasar tradisional, yang sehari-hari hanya berjualan di kios-kios pasar dan bertemu langsung dengan para pembelinya. Dalam menjalankan usaha pelaku bisnis muda mengandalkan ide, relasi dan sentuhan kreativitas[9] serta penguasaan terhadap teknologi. Diketahui bahwa beberapa dari pelaku bisnis muda telah memanfaatkan marketplace dan social media sebagai sarana berjualan sebelum adanya pandemi sehingga mereka telah memiliki keterampilan dan pengalaman dalam berjualan secara online. Hal ini tentu sangat membantu mereka dalam mempertahankan usaha di tengah pandemi.

Remaja selaku generasi milenial dan bagian dari pelaku usaha muda harus menjadikan situasi ini sebagai peluang besar dalam mengembangkan usaha[10]sekaligus sebagai sarana untuk membantu pemerintah dalam hal menyiapkan langkah-langkah inovatif untuk membantu para pedagang di pasar tradisional ini. Kita sebagai remaja yang memiliki kemampuan, tidak hanya melakukan kegiatan-kegiatan e-commerce untuk mendapatkan keuntungan dan penghasilan, dapat sebagai penyedia jasa marketplace untuk para pedagang, guna membantu mereka mempertemukan dengan para pembeli di pasar  digital online. Remaja dapat menginisiasi pembuatan traditional marketplace  sekaligus membuat layanan teknologi digital online pengiriman barang (ekspedisi) untuk mengantarkan belanjaan ke para customers dengan memfasilitasi para tukang ojek offline yang ada di pasar tradisional, yang juga menjadi masyarakat terdampak covid-19. Dengan demikian, komunitas pasar yang terdiri dari para penjual, pembeli, dan tukang ojek dapat dipertemukan dalam traditional marketplace ini. 

Penerapan jual beli online memang masih menemui kendala terutama di kalangan masyarakat yang belum akrab dengan teknologi. Salah satu kendala tersebut adalah mengubah pola pikir masyarakat agar beralih dari transaksi secara manual ke transaksi online.[11] Remaja dapat mengajak masyarakat terutama pedagang pasar tradisional yang terdampak covid-19 untuk bersama-sama mengembangkan usaha melalui sistem penjualan online. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang  traditional marketplace ini dan segala keuntungan yang bisa didapatkannya. 

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan remaja, yaitu menciptakan  traditional marketplace lengkap dengan jasa ekspedisi onlinenya, selanjutnya mengedukasi masyarakat tentang jual beli online di  traditional marketplace, yaitu memberikan penyuluhan, melakukan pelatihan dan melaksanakan pendampingan. Masyarakat harus dipahamkan bahwa pasar tradisional biasa tidak berbeda dengan traditional marketplace, hanya memindahkan dari ruang nyata, ke ruang maya, bahkan dengan beberapa kelebihan traditional marketplace yang dapat diperoleh oleh para penjual, pembeli dan tukang ojek.

Langkah kedua adalah melakukan pelatihan. Masyarakat yang sudah diedukasi tentang bisnis online selanjutnya dilatih praktek  bagaimana menggunakan perangkat smartphone untuk mendukung bisnis online di masa pandemi.[12]Selain itu, masyarakat juga dibekali tentang cara menggunakan marketplace, cara memanfaatkan social media sebagai sarana promosi dan teknik mempromosikan barang agar menarik banyak konsumen.

Setelah masyarakat memahami jual beli online, remaja dapat mengenalkan  traditional marketplace kepada para pedagang di pasar dan masyarakat setempat. Traditional marketplace merupakan tempat berjualan seperti pasar tradisional tetapi dalam versi online. Di masa pandemi,  traditional marketplace dapat menjadi solusi agar ekonomi tetap bergairah.[13]Selain untuk mempertahankan usaha di tengah pandemi, Traditional marketplace juga dapat menjadi langkah awal menuju industri 4.0.

Sebagai remaja Islam, kita dapat mencoba menerapkan nilai-nilai ekonomi Islam ke dalam  traditional marketplace. Di Indonesia sendiri, keberadaan bisnis online syari’ah (bisnis berbasis syariat) bisa dikatakan mulai berkembang. Kini semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya bisnis yang bersih, jujur dan sesuai dengan hukum Islam.[14]Traditional marketplace yang beroperasi sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih muamalah ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, tidak hanya untuk keuntungan perseorangan.

Ada beberapa keuntungan dari  traditional marketplace berbasis ekonomi syariah antara lain:

1.     Pembeli tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang, cukup terkoneksi dengan internet, pilih barang dan selanjutnya melakukan pemesanan barang, dan barang akan dikirim ke rumah.

2.     Menghemat waktu dan tenaga bagi konsumen. Konsumen dapat berpindah toko dengan mudah hanya dengan menggeser halaman  traditional marketplace.

3.     Penjual tidak perlu menyewa toko. Penjual dapat dengan mudah memasarkan produknya tanpa harus menyewa toko.

4.     Jangkauan penjualan lebih luas.

5.     Terhindar dari penipuan dan kecurangan. Penerapan kaidah-kaidah fiqih muamalah mengajarkan para pedagang dan pembeli untuk saling bersika pjujur dan adil.

6.     Menambah lapangan kerja sebagai kurir pengantar barang pesanan. Setiap barang pesanan yang tidak diambil sendiri oleh konsumen dapat diantar langsung oleh kurir dari pihak penjual sehingga barang pesanan akan cepat sampai ke tangan konsumen.[15]

Jika masyarakat sudah mampu mengoperasikan  traditional marketplace berbasis ekonomi syariah dengan baik, langkah terakhir adalah remaja hanya perlu melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam menerapkan hasil dari pelatihan yang telah dilaksanakan.[16]Sementara pedagang yang belum terbiasa dengan sistem online, remaja dapat terjun langsung ke pasar untuk membantu pedagang menggunakan layanan online.[17] Tidak berhenti di situ, remaja juga dapat terus mensosialisasikan  traditional marketplace berbasis ekonomisyari’ah kepada setiap kalangan agar dikenal  masyarakat luas, bergabung dan menjadi bagian dari pasar online tradisional ini, sehingga kemaslahatannya dapat dirasakan secara lebih luas, bukan hanya oleh masyarakat muslim, namun juga oleh masyarakat non muslim.

 

III.          KESIMPULAN

Proses digitalisasi telah mempengaruhi setiap bidang kehidupan, salah satunya adalah bidang ekonomi. Sistem jual beli online sebagai bentuk dari ekonomi digital telah berhasil berkembang dengan cepat di Indonesia selama 10 tahun terakhir dan terus mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. Perkembangan sistem jual beli online ini menjadi bukti bahwa digitalisasi sudah menyentuh bidang ekonomi yang ditandai beralihnya masyarakat dari sistem jual beli konvensional menjadi sistem jual beli berbasis elektronik. 

Traditional marketplace berbasis ekonomi syari’ah merupakan sistem belanja seperti di pasar tradisional tetapi dalam versi online dengan berlandaskan hukum Islam. Marketplace ini diharapkan mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat baik muda maupun tua, muslim maupun nonmuslim. Adanya marketplace yang berbasis ekonomi syari’ah dapat menjadi sarana untuk pembelajaran karakter karena marketplace berbasis ekonomi syariah mengajarkan para untuk berbuat jujur dan amanah.






[1] Agustin Setyo Wardani, “Survei: Milenial dan GenZ Mendominasi Tren Belanja Online Saat Pandemi”, Liputan6.com, November 2020, (diakses dari https://m.liputan6.com/tekno/read/4415768/survei-milenial-dan-genz-mendominasi-tren-belanja-online-saat-pandemi, pada 25 Maret 2021 pukul 17.25)

[2] Alvin Edgar Permana, dkk., “Analisa Transaksi Belanja Online pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Teknoinfo Vol. 15 No. 1, 2021, hlm. 36.

[3] Robert Sinaga dan Melfrianti Romauli Purba, “Pengaruh Pandemi Virus Corona (Covid-19) Terhadap Pendapatan Pedagang Sayur Dan Buah Di Pasar Tradisional, “Pajak Pagi Pasar V” Padang Bula’”, Jurnal Regionomic Vol. 2 No. 02, Oktober 2020, hlm. 47.

[4] Ibid., hlm. 46.

[5]Ayomi Amindoni, “Covid-19 Indonesia dan klaster pasar tradisional: Antara keselamatan dan tuntutan perut, “kalau nggak jualan, mau makan apa?” kata pedagang”, (diakses dari https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-53094297.amp, pada 25 Maret 2021 pukul 20.17)

[6] Muhammad Rakib dkk., “Pelatihan Merancang Bisnis Online di Masa Pandemi bagi Remaja”, Jurnal Dedikasi Vol. 22 No. 2, 2020, hlm. 130.

[7] Boy Angga, “Ekonomi Digital dan Ketimpangan Literasi Teknologi”, detiknews         , 2020, (diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-4859789/ekonomi-digital-dan-ketimpangan-literasi-teknologi pada 25 Maret 2021 pukul 19.55)

[8] Leski Rizkinaswara, “Revolusi Industri 4.0”, Kementrian KOMINFO RI, 2020, (diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/revolusi-industri-4-0/ pada 25 Maret 2021 pukul 20.10)

[9] Muhammad Rakib dkk., “Pelatihan Merancang...”,  hlm. 131.

[10] Ibid.

[11]Hanum Oktavia, “Belanja Online, Solusi Pedagang Pasar Tradisional di Masa Pandemi Covid-19”, (https://m.rri.co.id/malang/ekonomi-perbankan/895159/belanja-online-solusi-pedagang-pasar-tradisional-di-masa-pandemi-covid-19, diakses pada 24 Maret 2021 pukul 20.30)

[12] Fata Nidaul Khasanah, dkk., “Pemanfaatan Media Sosial dan Ecommerce Sebagai Media Pemasaran Dalam Mendukung Peluang Usaha Mandiri Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Sains Teknologi dalam Pemberdayaan Masyarakat (JSTPM) Vol. 1 No. 01, Juli 2020, hlm. 6.

[13]Hanum Oktavia, “Belanja Online, Solusi…”

[14]Tira Nur Fitria, "Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara", Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol 03, No. 01, Maret 2017.

[15] Ibid.

[16]Fata Nidaul Khasanah, dkk., “Pemanfaatan Media Sosial…”

[17]Hanum Oktavia, “Belanja Online…”




DAFTAR PUSTAKA

Amindoni, Ayomi, “Covid-19 Indonesia dan klaster pasar tradisional: Antara keselamatan dan tuntutan perut, “kalau nggak jualan, mau makan apa?” kata pedagang”, (https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-53094297.amp, diakses pada 25 Maret 2021 pukul 20.17)

Angga, Boy, “Ekonomi Digital dan Ketimpangan Literasi Teknologi”, detiknews  , 2020, (diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-4859789/ekonomi-digital-dan-ketimpangan-literasi-teknologi pada 25 Maret 2021 pukul 19.55) 

Fitria, Tira Nur, "Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara", Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017.

 Khasanah, Fata Nidaul, dkk., “Pemanfaatan Media Sosial dan Ecommerce Sebagai Media Pemasaran Dalam Mendukung Peluang Usaha Mandiri Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Sains Teknologi dalam Pemberdayaan Masyarakat (JSTPM) Vol. 1 No. 01, Juli 2020,

 Oktavia, Hanum, “Belanja Online, Solusi Pedagang Pasar Tradisional di Masa Pandemi Covid-19”, (https://m.rri.co.id/malang/ekonomi-perbankan/895159/belanja-online-solusi-pedagang-pasar-tradisional-di-masa-pandemi-covid-19, diakses pada 24 Maret 2021 pukul 20.30)

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 Permana, Alvin Edgar, dkk., “Analisa Transaksi Belanja Online pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Teknoinfo Vol. 15 No. 1, 2021.

 Rakib, Muhammad, dkk., “Pelatihan Merancang Bisnis Online di Masa Pandemi bagi Remaja”, Jurnal Dedikasi Vol. 22 No. 2, 2020.

 Rizkinaswara, Leski, “Revolusi Industri 4.0”, Kementrian KOMINFO RI, 2020, (diakses dari https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/revolusi-industri-4-0/ pada 25 Maret 2021 pukul 20.10) 

Sinaga, Robert dan Melfrianti Romauli Purba, “Pengaruh Pandemi Virus Corona (Covid-19) Terhadap Pendapatan Pedagang Sayur Dan Buah Di Pasar Tradisional “Pajak Pagi Pasar V” Padang Bulan”, Jurnal Regionomic Vol. 2 No. 02, Oktober 2020. 

Wardani, Agustin Setyo, “Survei: Milenial dan GenZ Mendominasi Tren Belanja Online Saat Pandemi”, Liputan6.com, November 2020, (diakses dari https://m.liputan6.com/tekno/read/4415768/survei-milenial-dan-genz-mendominasi-tren-belanja-online-saat-pandemi, pada 25 Maret 2021 pukul 17.25)



 




Next Post