Adagium Hukum





  1. UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)
  2. IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya)
  3. LEX SEMPER DABIT REMEDIUM (hukum selalu memberi obat)
  4. EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).
  5. LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)
  6. DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).
  7. LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)
  8. DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).
  9. INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).
  10. FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)
  11. JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).
  12. LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
  13. LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROIT (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
  14. INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran)
  15. ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
  16. EQUALITY BEFORE THE LAW (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)
  17. AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS (para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
  18. UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu orang saksi bukanlah saksi ).
  19. TESTIMONIUM DE AUDITU (kesaksian yang didengar dari orang lain).
  20. SIMILIA SIMILIBUS (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)
  21. BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM (untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
  22. SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
  23. ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
  24. VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
  25. UBI JUS IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
  26. LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin)
  27. MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT (Undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
  28. GEEN STRAF ZONDER SCHULD (tiada hukum tanpa kesalahan)
  29. CULPUE POENA PAR ESTO (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
  30. NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI (suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu)
  31. PRESUMPTION OF INNOCENCE (asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
  32. IN DUBIO PRO REO (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
  33. COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya)
  34. DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
  35. VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).
  36. HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)
  37. INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).
  38. GOUVERNEUR C’EST PREVOIR (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
  39. LEX PROSPICIT, NON RESPICIT (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
  40. POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
  41. VOX POPULI VOX DEI (suara rakyat adalah suara Tuhan)
  42. SALUS POPULI SUPREMA LEX (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
  43. UT SEMENTEM FACERIS ITA METES (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
  44. OPINIO NECESSITATIS (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
  45. ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI (adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal).
  46. LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)
  47. JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
  48. LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)
  49. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
  50. NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
  51. PACTA SUNT SERVANDA (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
  52. RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
  53. DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
  54. HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).
  55. CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).
  56. CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
  57. CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS (perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama).
  58. QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).
  59. IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum)
  60. IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
  61. JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
  62. IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
  63. JUDEX SET LEX LAGUENS (sang hakim ialah hukum yang berbicara)
  64. JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
  65. IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
  66. IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
  67. JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
  68. JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
  69. JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
  70. INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)
  71. NEMO JUDEX IN CAUSA SUA (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
  72. JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
  73. JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
  74. JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
  75. CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)
  76. FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
  77. EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
  78. DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
Next Post Previous Post