
- UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)
- IUS CURIA NOVIT (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya)
- LEX SEMPER DABIT REMEDIUM (hukum selalu memberi obat)
- EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).
- LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)
- DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).
- LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)
- DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).
- INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).
- FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)
- JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).
- LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
- LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROIT (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
- INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran)
- ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).
- EQUALITY BEFORE THE LAW (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)
- AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS (para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja).
- UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu orang saksi bukanlah saksi ).
- TESTIMONIUM DE AUDITU (kesaksian yang didengar dari orang lain).
- SIMILIA SIMILIBUS (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)
- BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM (untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
- SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
- ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
- VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
- UBI JUS IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
- LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin)
- MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT (Undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
- GEEN STRAF ZONDER SCHULD (tiada hukum tanpa kesalahan)
- CULPUE POENA PAR ESTO (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
- NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI (suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu)
- PRESUMPTION OF INNOCENCE (asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
- IN DUBIO PRO REO (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
- COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya)
- DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
- VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).
- HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)
- INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).
- GOUVERNEUR C’EST PREVOIR (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
- LEX PROSPICIT, NON RESPICIT (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
- POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
- VOX POPULI VOX DEI (suara rakyat adalah suara Tuhan)
- SALUS POPULI SUPREMA LEX (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
- UT SEMENTEM FACERIS ITA METES (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
- OPINIO NECESSITATIS (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
- ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI (adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal).
- LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)
- JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
- LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)
- LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
- NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
- PACTA SUNT SERVANDA (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
- RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
- DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
- HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).
- CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).
- CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
- CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS (perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama).
- QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).
- IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum)
- IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
- JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
- IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
- JUDEX SET LEX LAGUENS (sang hakim ialah hukum yang berbicara)
- JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
- IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
- IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
- JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
- JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
- JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
- INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)
- NEMO JUDEX IN CAUSA SUA (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
- JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
- JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
- JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
- CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)
- FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
- EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
- DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
Adagium