Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyebaran Meme Di Media Sosial Sebagai Bentuk Penghinaan terhadap Pejabat Publik Hukum dan Politik

 

Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyebaran Meme Di Media Sosial Sebagai Bentuk Penghinaan terhadap Pejabat Publik

 Hukum dan Politik

Ulumul Akhwal, Wahyuning Novita Sari, Rifki

Pendahuluan

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah melahirkan berbagai macam ekspresi publik di sosial media. Salah satu bentuknya adalah meme, yang sering digunakan untuk hiburan maupun menyampaikan kritik sosial. Menurut Survei RRI 2024 pengguna aktif media sosial adalah 167 juta orang, yang sebagian besar menggunakan media sosial untuk menyuarakan pendapat terhadap isu politik dan sosial. Hal ini menunjukkan bahwasannya media sosial menjadi ruang baru sebagai ruang partisipasi publik. Namun, bentuk ekspresi ini seringkali bertentangan dengan aspek hukum, terutama ketika meme yang dibuat mengandung unsur penghinaan terhadap pejabat publik. Secara normatif, hukum di Indonesia telah mengatur tentang larangan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310–311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam law in book, aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penghinaan pejabat publik, termasuk melalui penyebaran meme. Namun, dalam praktik (law in action), penerapan pasal tersebut masih menimbulkan perdebatan.

Beberapa kasus penyebaran meme yang dianggap menghina pejabat memperlihatkan ketidak seragaman dalam penerapan hukum, baik dalam hal pembuktian unsur penghinaan maupun interpretasi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat pejabat. Seperti yang diuraikan oleh Fista Anin Gamara, Rehnalemken Ginting (2021) dalam Jurnal Recidive Universitas Sebelas Maret, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih mengandung adanya ketidakjelasan batas norma (multitafsir) sehingga perlu reformulasi agar penerapannya tidak kontra-produktif terhadap kebebasan berekspresi.

Penelitian ini berupaya memberikan kontribusi dengan menganalisis secara komprehensif efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku penyebaran meme yang dianggap menghina pejabat publik. Dengan mengkaji kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik penegakan hukum di lapangan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman baru tentang arah pembaruan hukum digital di Indonesia. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menawarkan rekomendasi normatif agar penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran meme tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik publik, melainkan menegakkan keadilan yang proporsional dan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.

Pembahasan

Pengaturan Hukum Terkait Penghinaan Terhadap Pejabat Publik Melalui Penyebaran Meme Di Indonesia

Indonesia mengatur tindak pidana penghinaan ke dalam sejumlah peraturan perundang undangan, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. KUHP setidaknya mengenal 7 (tujuh) jenis penghinaan yitu, penghinaan lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), penghinaan dengan tulisan (Pasal 310 ayat (2) KUHP); fitnah (Pasal 311 KUHP); penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP); pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP); persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP); dan penistaan terhadap orang yang meninggal (Pasal 320 KUHP dan Pasal 321 KUHP). Sementara UU ITE lebih progresif jika dibandingkan dengan KUHP, karena telah mengatur delik penghinaan tidak terbatas secara lisan maupun tertulis melalui surat saja melainkan semakin meluas telah berkembang melalui media sosial yang sering disalah fungsikan untuk dijadikan sarana menghina orang lain.

Penyebaran meme melalui berbagai platform digital dan internet menjadikannya terkait erat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebuah gambar meme yang dimodifikasi lalu diunggah ke website atau platform digital lainnya dapat diklasifikasikan sebagai Informasi Elektronik. Penentuan ini sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU ITE, yang mendefinisikan 'Informasi Elektronik' sebagai 'satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya

Delik penghinaan melalui media online sejatinya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu pengaturan mengenai sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Dalam hal meme sebagai sebuah kreativitas berbasis reka cipta foto atau gambar yang dibubuhi dengan kata atau kalimat tertentu telah dijadikan oleh netizen untuk mengekspresikan kebenciannya terhadap pihak-pihak tertentu melalui aneka visualisasi dengan maksud memberikan penggambaran sesuai dengan kehendak pembuatnya.

Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan perubahan makna pada Pasal 27A. Selain itu, terkait Pasal 28 Ayat 2, MK juga memutus bahwa penyebaran ujaran kebencian di internet harus memenuhi unsur “ tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, ”. Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi kebebasan ekspresi di Indonesia, mengingat cukup banyak kasus penghinaan yang dilaporkan oleh pejabat publik dan perusahaan. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa Daniel Tangkilisan, pemohon uji materiil perkara pada kasus meme terhadap pejabat publik yang melakukan penghinaan.

Praktik Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Meme Yang Mengandung Penghinaan

Praktik penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan terhadap pejabat publik pada dasarnya berpijak pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum positif, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyebaran meme yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang, termasuk pejabat publik. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap delik ini tidak berjalan seragam dan sering kali menghadapi persoalan interpretasi. Hal ini disebabkan oleh sifat meme yang bersifat satir, simbolik, dan kontekstual sehingga tidak selalu mudah dibuktikan sebagai bentuk penghinaan secara hukum. Penyebarluasan meme melalui platform digital dapat memenuhi unsur delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE ketika dalam penerapannya perlu kehati-hatian karena batasan antara ekspresi kritik dan penghinaan sering kali tidak jelas. Perlunya reformulasi norma dalam pasal tersebut agar penerapan hukumnya tidak kontra-produktif terhadap kebebasan berekspresi.

Banyak meme politik yang beredar di ruang digital menggunakan bahasa ekspresif yang mengandung makna konotatif negatif dan menyerang kehormatan pejabat negara. Melalui pendekatan linguistik forensik, ujaran dalam meme memiliki potensi pelanggaran Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310–321 KUHP tentang delik penghinaan. Kajian ini memperlihatkan bahwa secara linguistik, meme dapat berfungsi sebagai tindak tutur ilokusi yang bersifat ofensif dan berpotensi dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Dengan demikian, walaupun meme sering diklaim sebagai bentuk humor politik atau satire, secara hukum ia dapat dianggap sebagai penghinaan apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan.

Dalam praktik penegakan hukumnya, penyidik kerap mengalami kendala teknis maupun yuridis. Kendala teknis muncul karena bukti digital mudah dihapus, diubah, atau disebarluaskan kembali melalui banyak akun, sehingga sulit menelusuri pelaku pertama yang membuat atau menyebarkan meme. Dari sisi yuridis, hambatan utama adalah interpretasi maksud dan konteks dari meme itu sendiri. Tidak semua meme dengan gambar pejabat publik dapat langsung dikategorikan sebagai penghinaan, sebab perlu diperhatikan konteks sosial, intensi pembuat, serta bagaimana publik memaknai pesan tersebut. Penyidik masih menghadapi kesulitan dalam membuktikan unsur subjektif “maksud untuk menghina” karena perbedaan persepsi antara pelapor, aparat, dan publik. Selain itu, kapasitas teknis aparat penegak hukum dalam melakukan analisis forensik digital masih terbatas, sehingga proses pembuktian sering kali memerlukan waktu lama. Beberapa kasus yang pernah muncul di Indonesia memperlihatkan ketidakkonsistenan penerapan hukum dalam perkara penghinaan digital. Sebagian pelaku dipidana karena dianggap memenuhi unsur penghinaan sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, namun sebagian lainnya dibebaskan dengan alasan meme tersebut merupakan bentuk satire politik.

Perbedaan hasil penanganan ini menunjukkan belum adanya parameter yang seragam dalam menentukan apakah suatu ekspresi digital tergolong kritik sah atau penghinaan yang dapat dijerat pidana. Efektivitas hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik melalui media sosial masih rendah karena lemahnya konsistensi penerapan pasal dan minimnya pemahaman aparat terhadap karakteristik komunikasi digital. Pelaksanaan hukum terhadap kasus penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan pejabat publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, baik dalam tataran normatif maupun praktis. Secara regulatif, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya telah memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku, namun penafsiran yang beragam terhadap istilah kata “penghinaan” serta keterbatasan pemahaman aparat terhadap karakter komunikasi digital menjadikan penerapan pasal tersebut belum berjalan optimal. Maka dibutuhkannya penataan ulang terhadap rumusan norma hukum serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum agar mampu membedakan antara bentuk kritik yang sah dengan tindakan penghinaan yang melanggar hukum.  

Efektivitas Penetapan Sanksi Dalam Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Berekspresi Dan Kehormatan Pejabat Publik

Penegakan hukum terhadap penghinaan menggunakan meme sudah sesuai dengan ketentuan UU ITE dan KUHP, namun penerapannya memerlukan pemahaman mendalam dari aparat penyidik agar tidak salah penerapan karena permasalahan penghinaan seringkali menyangkut aspek subjektif dalam menilai seni sastra dan kritik yang dikemas secara visual. Sarana dan fasilitas penegakan hukum seperti dukungan sarana, prasarana, dan dana dinilai belum memadai, menjadi salah satu hambatan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, peran serta aktif masyarakat dalam memberikan dukungan preventif juga masih kurang optimal.

Dalam konteks demokrasi, kebebasan berekspresi dijamin oleh Konstitusi dan hukum HAM, namun tetap dibatasi untuk menghormati reputasi orang lain dan menjaga ketertiban umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 ayat 3 ICCPR. Kritik yang disampaikan melalui meme seringkali dipandang sebagai bentuk koreksi sosial kepada pejabat publik dan sarana kontrol publik terhadap pejabat yang seharusnya mampu menerima kritik. Oleh karena itu, muncul pendapat bahwa penghinaan melalui meme seharusnya tidak selalu dilaporkan sebagai tindak pidana, terutama jika bermuatan kritik yang konstruktif dan bersifat satir sebagai pengingat bagi pejabat publik agar berbenah.​

Namun, di sisi lain pejabat publik juga memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan nama baiknya. Penegakan sanksi pidana berguna untuk mencegah penghinaan atau fitnah yang melampaui batas kebebasan berekspresi dan berdampak negatif terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, penanganan hukum harus mempertimbangkan konteks, isi meme, dan unsur niat untuk menghina, serta dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, efektivitas sanksi sanksi penghinaan melalui meme memiliki tantangan besar dalam menerapkan keseimbangan yang adil antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan pejabat publik di Indonesia.

Penutup

Kesimpulan

Pengaturan hukum terhadap penghinaan melalui penyebaran meme di Indonesia saat ini masih berada pada persimpangan antara perlindungan kehormatan pejabat publik dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi warga negara. KUHP dan UU ITE telah menyediakan dasar hukum yang memadai, namun penerapannya masih menimbulkan persoalan serius, terutama karena sifat meme yang satir, kontekstual, dan bersifat interpretatif. Ketidakkonsistenan penegakan hukum, keterbatasan pemahaman aparat mengenai komunikasi digital, serta lemahnya parameter objektif dalam membedakan kritik dan penghinaan menyebabkan efektivitas hukum belum optimal. Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menjadi titik penting untuk mempersempit ruang kriminalisasi berlebihan, namun tetap menyisakan kebutuhan penataan norma yang lebih tegas dan operasional.

Pembaruan regulasi dan peningkatan kapasitas aparat agar mampu menerapkan standar pembuktian yang jelas, proporsional, dan sesuai prinsip HAM. Reformulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE beserta pedoman interpretasinya perlu disempurnakan agar tidak mengancam ruang kritik publik, terutama terhadap pejabat yang sejatinya wajib siap menerima pengawasan masyarakat. Di sisi lain, edukasi literasi digital kepada masyarakat penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan meme sebagai sarana fitnah atau serangan personal. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan pejabat publik dapat tercapai, serta penegakan hukum berjalan lebih adil, proporsional, dan tidak kontra-produktif terhadap demokrasi.

Daftar Pustaka

Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin Khalid. “Journal of Lex Philosophy (JLP).” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–75.

Gamara, Fista Anin, and Rehnalemken Ginting. “Tindak Pidana Penghinaan Sebagai Representasi Penyebarluasan Meme Pada Platform Digital.” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 1 (2021): 16. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i1.58844.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi. “Meme Satir Terhadap Pejabat Publik Sebagai Bentuk Kritik Yang Tak Boleh Dikriminalisasi,” 2017. https://bantuanhukum.or.id/meme-satir-terhadap-pejabat-publik-sebagai-bentuk-kritik-yang-tak-boleh-dikriminalisasi/.

Panggabean, Andreas Daniel. “Ini Data Statistik Penggunaan Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024.” Radio Republik Indonesia, 2024.

Suhari, Hendra. “Penegakan Hukum Pidana Berkaitan Dengan Meme Yang Ditujukan Kepada Pejabat Negara Menurut  Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” no. 3 (2020).

The Conversation. “Putusan MK Berikan Angin Segar, Tapi UU ITE Tetap Bermasalah,” 2025. https://theconversation.com/putusan-mk-berikan-angin-segar-tapi-uu-ite-tetap-bermasalah-256625.

Windari, Essy Yunita, Syahrul Ramadhan, and Amril Amir. “Potensi Kriminal Cyber Crime Pada Meme Pejabat Politik Indonesia: Kajian Linguistik Forensik.” Imajeri: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 6, no. 1 (2023): 39–51. https://doi.org/10.22236/imajeri.v6i1.12423.

“Meme Satir Terhadap Pejabat Publik Sebagai Bentuk Kritik Yang Tak Boleh Dikriminalisasi,” Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi, 2017,             https://bantuanhukum.or.id/meme-satir-terhadap-pejabat-publik-sebagai-           bentuk-kritik-yang-tak-boleh-dikriminalisasi/. 

Next Post Previous Post