Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyebaran Meme Di Media Sosial Sebagai Bentuk Penghinaan terhadap Pejabat Publik Hukum dan Politik
Penetapan Sanksi Terhadap
Pelaku Penyebaran Meme Di Media Sosial Sebagai Bentuk Penghinaan terhadap
Pejabat Publik
Hukum dan Politik
Ulumul Akhwal, Wahyuning Novita Sari, Rifki
Pendahuluan
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi telah melahirkan berbagai macam ekspresi publik di sosial media.
Salah satu bentuknya adalah meme, yang sering digunakan untuk hiburan maupun menyampaikan
kritik sosial. Menurut Survei RRI 2024 pengguna aktif media sosial adalah 167
juta orang, yang sebagian besar menggunakan media sosial untuk menyuarakan
pendapat terhadap isu politik dan sosial. Hal ini menunjukkan bahwasannya media sosial menjadi ruang baru sebagai ruang
partisipasi publik. Namun, bentuk ekspresi ini seringkali bertentangan dengan
aspek hukum, terutama ketika meme yang dibuat mengandung unsur penghinaan
terhadap pejabat publik. Secara normatif, hukum di Indonesia telah mengatur
tentang larangan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310–311 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam law in book, aturan tersebut
memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi
terhadap pelaku penghinaan pejabat publik, termasuk melalui penyebaran meme.
Namun, dalam praktik (law in action), penerapan pasal tersebut masih
menimbulkan perdebatan.
Beberapa kasus penyebaran meme yang
dianggap menghina pejabat memperlihatkan ketidak seragaman dalam penerapan
hukum, baik dalam hal pembuktian unsur penghinaan maupun interpretasi antara
kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat pejabat. Seperti yang diuraikan
oleh Fista Anin Gamara, Rehnalemken Ginting (2021) dalam Jurnal Recidive
Universitas Sebelas Maret, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE masih mengandung
adanya ketidakjelasan batas norma (multitafsir) sehingga perlu reformulasi agar
penerapannya tidak kontra-produktif terhadap kebebasan berekspresi.
Penelitian ini berupaya memberikan kontribusi dengan menganalisis secara komprehensif efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku penyebaran meme yang dianggap menghina pejabat publik. Dengan mengkaji kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik penegakan hukum di lapangan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman baru tentang arah pembaruan hukum digital di Indonesia. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menawarkan rekomendasi normatif agar penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran meme tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik publik, melainkan menegakkan keadilan yang proporsional dan sesuai prinsip demokrasi konstitusional.
Pembahasan
Pengaturan Hukum Terkait Penghinaan Terhadap Pejabat Publik Melalui Penyebaran Meme Di Indonesia
Indonesia mengatur tindak pidana penghinaan ke dalam sejumlah peraturan perundang undangan, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. KUHP setidaknya mengenal 7 (tujuh) jenis penghinaan yitu, penghinaan lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), penghinaan dengan tulisan (Pasal 310 ayat (2) KUHP); fitnah (Pasal 311 KUHP); penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP); pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP); persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP); dan penistaan terhadap orang yang meninggal (Pasal 320 KUHP dan Pasal 321 KUHP). Sementara UU ITE lebih progresif jika dibandingkan dengan KUHP, karena telah mengatur delik penghinaan tidak terbatas secara lisan maupun tertulis melalui surat saja melainkan semakin meluas telah berkembang melalui media sosial yang sering disalah fungsikan untuk dijadikan sarana menghina orang lain.
Penyebaran
meme melalui berbagai platform digital dan internet menjadikannya
terkait erat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebuah gambar meme yang dimodifikasi lalu diunggah ke website atau platform
digital lainnya dapat diklasifikasikan sebagai Informasi Elektronik. Penentuan
ini sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU ITE, yang mendefinisikan 'Informasi
Elektronik' sebagai 'satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk namun tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
Delik
penghinaan melalui media online sejatinya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Selain itu pengaturan mengenai
sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Dalam hal meme sebagai sebuah
kreativitas berbasis reka cipta foto atau gambar yang dibubuhi dengan kata atau
kalimat tertentu telah dijadikan oleh netizen untuk mengekspresikan
kebenciannya terhadap pihak-pihak tertentu melalui aneka visualisasi dengan
maksud memberikan penggambaran sesuai dengan kehendak pembuatnya.
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan perubahan makna pada Pasal 27A. Selain itu, terkait Pasal 28 Ayat 2, MK juga memutus bahwa penyebaran ujaran kebencian di internet harus memenuhi unsur “ tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, ”. Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi kebebasan ekspresi di Indonesia, mengingat cukup banyak kasus penghinaan yang dilaporkan oleh pejabat publik dan perusahaan. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa Daniel Tangkilisan, pemohon uji materiil perkara pada kasus meme terhadap pejabat publik yang melakukan penghinaan.
Praktik Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Meme Yang Mengandung
Penghinaan
Praktik penegakan
hukum terhadap pelaku penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan terhadap
pejabat publik pada dasarnya berpijak pada ketentuan Pasal 27 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang
memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum positif,
ketentuan tersebut memberikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak
pelaku penyebaran meme yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang,
termasuk pejabat publik. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap delik
ini tidak berjalan seragam dan sering kali menghadapi persoalan interpretasi.
Hal ini disebabkan oleh sifat meme yang bersifat satir, simbolik, dan
kontekstual sehingga tidak selalu mudah dibuktikan sebagai bentuk penghinaan
secara hukum. Penyebarluasan meme melalui platform digital dapat memenuhi unsur
delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE ketika dalam penerapannya perlu kehati-hatian
karena batasan antara ekspresi kritik dan penghinaan sering kali tidak jelas.
Perlunya reformulasi norma dalam pasal tersebut agar penerapan hukumnya tidak
kontra-produktif terhadap kebebasan berekspresi.
Banyak meme politik
yang beredar di ruang digital menggunakan bahasa ekspresif yang mengandung
makna konotatif negatif dan menyerang kehormatan pejabat negara. Melalui pendekatan
linguistik forensik, ujaran dalam meme memiliki potensi pelanggaran Pasal 45
ayat (3) UU ITE serta Pasal 310–321 KUHP tentang delik penghinaan. Kajian ini
memperlihatkan bahwa secara linguistik, meme dapat berfungsi sebagai tindak
tutur ilokusi yang bersifat ofensif dan berpotensi dijadikan alat bukti dalam
perkara pidana. Dengan demikian, walaupun meme sering diklaim sebagai bentuk
humor politik atau satire, secara hukum ia dapat dianggap sebagai penghinaan
apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang dan menimbulkan kerugian
bagi pihak yang dirugikan.
Dalam praktik
penegakan hukumnya, penyidik kerap mengalami kendala teknis maupun yuridis.
Kendala teknis muncul karena bukti digital mudah dihapus, diubah, atau
disebarluaskan kembali melalui banyak akun, sehingga sulit menelusuri pelaku
pertama yang membuat atau menyebarkan meme. Dari sisi yuridis, hambatan utama
adalah interpretasi maksud dan konteks dari meme itu sendiri. Tidak semua meme
dengan gambar pejabat publik dapat langsung dikategorikan sebagai penghinaan,
sebab perlu diperhatikan konteks sosial, intensi pembuat, serta bagaimana
publik memaknai pesan tersebut. Penyidik masih menghadapi kesulitan dalam
membuktikan unsur subjektif “maksud untuk menghina” karena perbedaan persepsi antara
pelapor, aparat, dan publik. Selain itu, kapasitas teknis aparat penegak hukum
dalam melakukan analisis forensik digital masih terbatas, sehingga proses
pembuktian sering kali memerlukan waktu lama. Beberapa kasus yang pernah
muncul di Indonesia memperlihatkan ketidakkonsistenan penerapan hukum dalam
perkara penghinaan digital. Sebagian pelaku dipidana karena dianggap memenuhi
unsur penghinaan sebagaimana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, namun sebagian lainnya
dibebaskan dengan alasan meme tersebut merupakan bentuk satire politik.
Perbedaan hasil penanganan ini menunjukkan belum adanya parameter yang seragam dalam menentukan apakah suatu ekspresi digital tergolong kritik sah atau penghinaan yang dapat dijerat pidana. Efektivitas hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik melalui media sosial masih rendah karena lemahnya konsistensi penerapan pasal dan minimnya pemahaman aparat terhadap karakteristik komunikasi digital. Pelaksanaan hukum terhadap kasus penyebaran meme yang mengandung unsur penghinaan pejabat publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, baik dalam tataran normatif maupun praktis. Secara regulatif, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya telah memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku, namun penafsiran yang beragam terhadap istilah kata “penghinaan” serta keterbatasan pemahaman aparat terhadap karakter komunikasi digital menjadikan penerapan pasal tersebut belum berjalan optimal. Maka dibutuhkannya penataan ulang terhadap rumusan norma hukum serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum agar mampu membedakan antara bentuk kritik yang sah dengan tindakan penghinaan yang melanggar hukum.
Efektivitas Penetapan Sanksi Dalam Menjaga
Keseimbangan Antara Kebebasan Berekspresi Dan
Kehormatan Pejabat Publik
Penegakan hukum
terhadap penghinaan menggunakan meme sudah sesuai dengan ketentuan UU ITE dan
KUHP, namun penerapannya memerlukan pemahaman mendalam dari aparat penyidik
agar tidak salah penerapan karena permasalahan penghinaan seringkali menyangkut
aspek subjektif dalam menilai seni sastra dan kritik yang dikemas secara
visual. Sarana dan fasilitas penegakan hukum seperti dukungan sarana,
prasarana, dan dana dinilai belum memadai, menjadi salah satu hambatan dalam
penanganan kasus ini. Selain itu, peran serta aktif masyarakat dalam memberikan
dukungan preventif juga masih kurang optimal.
Dalam konteks
demokrasi, kebebasan berekspresi dijamin oleh Konstitusi dan hukum HAM, namun
tetap dibatasi untuk menghormati reputasi orang lain dan menjaga ketertiban
umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 ayat 3 ICCPR.
Kritik yang disampaikan melalui meme seringkali dipandang sebagai bentuk
koreksi sosial kepada pejabat publik dan sarana kontrol publik terhadap pejabat
yang seharusnya mampu menerima kritik. Oleh karena itu, muncul pendapat bahwa
penghinaan melalui meme seharusnya tidak selalu dilaporkan sebagai tindak
pidana, terutama jika bermuatan kritik yang konstruktif dan bersifat satir
sebagai pengingat bagi pejabat publik agar berbenah.
Namun, di sisi lain pejabat publik juga memiliki hak atas perlindungan kehormatan dan nama baiknya. Penegakan sanksi pidana berguna untuk mencegah penghinaan atau fitnah yang melampaui batas kebebasan berekspresi dan berdampak negatif terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, penanganan hukum harus mempertimbangkan konteks, isi meme, dan unsur niat untuk menghina, serta dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, efektivitas sanksi sanksi penghinaan melalui meme memiliki tantangan besar dalam menerapkan keseimbangan yang adil antara kebebasan berekspresi dan perlindungan kehormatan pejabat publik di Indonesia.
Penutup
Kesimpulan
Pengaturan hukum
terhadap penghinaan melalui penyebaran meme di Indonesia saat ini masih berada
pada persimpangan antara perlindungan kehormatan pejabat publik dan
penghormatan terhadap kebebasan berekspresi warga negara. KUHP dan UU ITE telah
menyediakan dasar hukum yang memadai, namun penerapannya masih menimbulkan
persoalan serius, terutama karena sifat meme yang satir, kontekstual, dan
bersifat interpretatif. Ketidakkonsistenan penegakan hukum, keterbatasan
pemahaman aparat mengenai komunikasi digital, serta lemahnya parameter objektif
dalam membedakan kritik dan penghinaan menyebabkan efektivitas hukum belum
optimal. Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menjadi titik penting untuk mempersempit
ruang kriminalisasi berlebihan, namun tetap menyisakan kebutuhan penataan norma
yang lebih tegas dan operasional.
Pembaruan regulasi dan
peningkatan kapasitas aparat agar mampu menerapkan standar pembuktian yang
jelas, proporsional, dan sesuai prinsip HAM. Reformulasi Pasal 27 ayat (3) UU
ITE beserta pedoman interpretasinya perlu disempurnakan agar tidak mengancam
ruang kritik publik, terutama terhadap pejabat yang sejatinya wajib siap
menerima pengawasan masyarakat. Di sisi lain, edukasi literasi digital kepada
masyarakat penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan meme sebagai sarana
fitnah atau serangan personal. Dengan demikian, keseimbangan antara kebebasan
berekspresi dan perlindungan kehormatan pejabat publik dapat tercapai, serta
penegakan hukum berjalan lebih adil, proporsional, dan tidak kontra-produktif
terhadap demokrasi.
Daftar Pustaka
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin
Khalid. “Journal of Lex Philosophy (JLP).” Journal of Lex Philosophy (JLP)
5, no. 1 (2024): 260–75.
Gamara, Fista Anin, and Rehnalemken Ginting. “Tindak Pidana
Penghinaan Sebagai Representasi Penyebarluasan Meme Pada Platform Digital.” Recidive :
Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 10, no. 1 (2021): 16.
https://doi.org/10.20961/recidive.v10i1.58844.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi. “Meme Satir
Terhadap Pejabat Publik Sebagai Bentuk Kritik Yang Tak Boleh Dikriminalisasi,”
2017. https://bantuanhukum.or.id/meme-satir-terhadap-pejabat-publik-sebagai-bentuk-kritik-yang-tak-boleh-dikriminalisasi/.
Panggabean, Andreas Daniel. “Ini Data Statistik Penggunaan
Media Sosial Masyarakat Indonesia Tahun 2024.” Radio Republik Indonesia, 2024.
Suhari, Hendra. “Penegakan Hukum Pidana Berkaitan Dengan
Meme Yang Ditujukan Kepada Pejabat Negara Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik,” no. 3 (2020).
The Conversation. “Putusan MK Berikan Angin Segar, Tapi UU
ITE Tetap Bermasalah,” 2025.
https://theconversation.com/putusan-mk-berikan-angin-segar-tapi-uu-ite-tetap-bermasalah-256625.
Windari, Essy Yunita, Syahrul Ramadhan, and Amril Amir.
“Potensi Kriminal Cyber Crime Pada Meme Pejabat Politik Indonesia: Kajian
Linguistik Forensik.” Imajeri: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia
6, no. 1 (2023): 39–51. https://doi.org/10.22236/imajeri.v6i1.12423.
“Meme Satir Terhadap Pejabat Publik Sebagai Bentuk Kritik Yang Tak Boleh Dikriminalisasi,” Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi, 2017, https://bantuanhukum.or.id/meme-satir-terhadap-pejabat-publik-sebagai- bentuk-kritik-yang-tak-boleh-dikriminalisasi/.