IKN DAN PARTISIPASI PUBLIK: MENAKAR DAMPAK PEMINDAHAN IKN DALAM KACAMATA SOSIAL

 

 Sub Tema: Sosial: Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara Terhadap Keadaan Sosial Negara

Ditulis oleh: Zain Indranur (2006016102) 

(Esai Pernah Diikutsertakan Dalam Kompetisi Esai Nasional Semar Lead 2022 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)

 

I.  PENDAHULUAN


Istilah ibu kota berasal dari bahasa Latin “caput”, yang berarti kepala, dan terkait dengan kata capitol, yang mengacu pada struktur di mana pusat utama pemerintahan berada. Ibu kota merupakan kota utama yang terhubung dengan pemerintahan suatu negara. Secara fisik, ibu kota berfungsi sebagai kantor pusat dan tempat pertemuan pimpinan dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Black's Law Dictionary, ibu kota didefinisikan sebagai tempat di mana departemen legislatif memiliki sesinya dan di mana kantor eksekutif utama berada; metropolis politik dan pemerintahan. Sedangkan untuk kata capitol, kata ini mengacu pada bangunan yang berfungsi sebagai pusat urusan pemerintahan.

Sebagai pusat pemerintahan, ibu kota mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya adalah sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi. Selain itu, ibu kota juga dapat berperan sebagai sarana untuk memperkenalkan karakter dan identitas bangsa. Banyak negara memilih satu kota besar sebagai ibu kota negara untuk mencerminkan keunikan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan kebangsaan serta kenegaraan.

Wacana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke lokasi di luar Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno yang pada saat itu mengusulkan Balikpapan sebagai ibu kota baru. Wacana ini kemudian muncul kembali di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menjadi perdebatan di antara banyak kalangan. Alasan-alasan yang melatarbelakangi pemindahan ibu kota negara ini di antaranya adalah karena DKI Jakarta memiliki masalah dengan tata ruang wilayah di mana wilayah kota Jakarta semakin lama semakin padat. Berdasarkan data BPS 2021, DKI Jakarta telah mencapai kepadatan penduduk rata-rata 15.000 jiwa/km2. Angka ini lebih besar dari tahun sebelumnya, sehingga menandakan bahwa DKI Jakarta sudah semakin padat. Kepadatan penduduk ini akan berdampak pada munculnya masalah baru seperti banjir, kemacetan lalu lintas, kurangnya angkutan umum yang efisien dan permasalahan tata ruang terbuka hijau.

Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia masih menjadi tempat tujuan utama bagi perantau dari luar DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 7.421 penduduk yang datang dan bermukim di DKI Jakarta pada Maret 2020.6Urbanisasi yang terus terjadi ini telah menyumbang angka kepadatan penduduk di tiap tahunnya sehingga semakin mempersempit ruang terbuka di DKI Jakarta karena digunakan untuk kebutuhan tempat tinggal. Jika hal ini terus dibiarkan, maka secara tidak langsung akan mendorong DKI Jakarta menjadi tidak layak sebagai ibu kota negara lagi di masa depan karena adanya permasalahan kepadatan penduduk yang beresiko mengganggu tata ruang di DKI Jakarta. Selain itu, DKI Jakarta juga terancam menjadi kota yang tidak nyaman untuk ditinggali.


I.     PEMBAHASAN

URGENSI IDEAL IBU KOTA NEGARA KE PENAJAM PASER UTARA


Relokasi didefinisikan sebagai perpindahan atau rencana relokasi industri perdagangan dari satu tempat ke tempat lain karena alasan tertentu Menurut sudut pandang lain, relokasi merupakan kebijakan yang membatasi kegiatan pemerintah atau komersial, bersama dengan biaya terkait dan kendala administrasi8. Dari sini dapat disimpulkan bahwa relokasi merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk mengubah status ibu kota negara. Tentunya perlu ada alasan penting dan pertimbangan yang matang untuk memindahkan ibu kota.

Menurut Bappenas, ada enam alasan untuk merelokasi IKN. Pertama, ketegangan pada database Jakarta dan Jawa harus dikurangi. Kedua, membantu pembangunan Indonesia Timur. Ketiga, di Indonesia, wilayah Jawasentrik merupakan roda perekonomian terpusat. Keempat, IKN Indonesia menunjukkan kekaguman terhadap kualitas pribumi seperti kekerasan dan pansira. Kelima, meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif, dan keenam, menerapkan konsep kota yang cerdas, hijau, dan menarik bagi IKN untuk memperoleh daya saing regional dan dunia.

Menyikapi rencana relokasi megacity ibu kota, Kota Balikpapan sebagai salah satu kawasan yang akan didirikan pusat pemerintahan megacity ibu kota harus mempersiapkan diri agar relokasi megacity ibu kota menentukan urusan di sektor yang menguntungkan dan mengamati kemajuan di suatu wilayah tertentu (fiefdom/ 4 sections/ metropolises). Sektor unggulan di suatu wilayah/wilayah tertentu dapat dibentuk dengan menggunakan data PDRB. Berdasarkan landasan tersebut, untuk berdampak positif bagi megacity Balikpapan dan wilayah sekitar Penajam Paser Utara, atau agar kota besar Balikpapan dapat berkontribusi lebih banyak lagi pada kota besar ibu kota yang baru di Paser Penajam Utara. Mengingat kondisi Jakarta saat ini, sangat penting untuk membangun pola hidup hemat yang unik berdasarkan keunggulan pribumi agar megacity Balikpapan tetap kompetitif dengan pengkondisian yang menguntungkan dari tempat lain. Hal ini penting agar kemungkinan asli daerah dapat diakomodasi dalam pertumbuhan pemerintah pusat dan masyarakat asli dapat memperoleh manfaat dari pembangunan pemerintah pusat.

Mengetahui lebih banyak mengenai implisit dan peluang pengembangan suatu daerah merupakan suatu awal yang baik dalam proses perencanaan pembangunan. Tanpa ini, perencanaan pembangunan akan menjadi serampangan. Tuntutannyadapat dinyatakan bahwa kemajuan akan terhambat. Oleh karena itu, penting untuk memahami sektor mana yang dominan dan berpotensi untuk dikembangkan sebagai basis yang menguntungkan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data PDRB merupakan informasi penting untuk menilai kemampuan berhemat di kota besar Balikpapan melalui studi pertumbuhan yang menguntungkan (PDRB) dengan pendekatan basis menguntungkan, untuk mengetahui sektor mana yang paling unggul dan strategis untuk dikembangkan9(Yulianti, Firmansyah, and Sundar 2020).

Mengenai hal itu Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang urusan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang terbaru dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), desentralisasi merupakan salah satu metode penyelenggaraan kekuasaan pemerintah berupa serah terima Jabatan Pemerintah oleh Pemerintah Pusat. Otonomi daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat. Selanjutnya pelimpahan wewenang tersebut diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Indonesia. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan masyarakat, serta penerapan anggaran berbasis kinerja.

Posisi tersebut merupakan perwujudan dari gagasan Prof. Kranenburg tentang negara kesejahteraan (welfare state), juga dikenal sebagai negara hukum materiil, yang menegaskan bahwa negara juga bertanggung jawab memelihara dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya di samping tanggung jawab membina hukum. Pesan sebagai catatan, pendekatan ini banyak digunakan di negara-negara terbelakang seperti Indonesia10. 8) Dalam menggunakannya, ingatlah pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Wilayah terletak di Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rencana tata ruang IKN dan merupakan perkerjaan penting bagi pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, salah satu subsistem penataan ruang yang menonjol dalam proses ini termasuk tata guna lahan, dan subsistem lain yang terpisah dari yang lain. Kemudian, menurut ahli hukum pertanahan segala persoalan dan kewajiban masyarakat dalam pembangunan tata ruang harus terlebih dahulu dibarengi dengan kewajiban negara.

 Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Wilayah Partisipatif

Perdebatan sengit tentang "keterlibatan warga negara", "kontrol warga negara", dan "keterlibatan praktis maksimum orang miskin" sebagian besar telah diperjuangkan melalui bahasa yang berlebihan dan eufemisme yang menipu. Tipologi keterlibatan publik disajikan untuk memfasilitasi wacana yang lebih terdidik, dengan contoh yang diambil dari tiga program sosial federal: pembangunan kembali perkotaan, anti-kemiskinan, dan Model City. Tipologi provokatif diatur seperti tangga, dengan setiap langkah melambangkan sejauh mana otoritas publik dalam memilih rencana dan program. Menurut Arnstein (1969), partisipasi publik merupakan pengalihan otoritas yang memungkinkan masyarakat yang dikeluarkan sebelumnya untuk masuk dan berpartisipasi kembali dalam proses politik dan ekonomi Arnstein (1969).

Perencanaan partisipatif menurut Sanoff merupakan interaksi antara metode, perencanaan, dan desain demokrasi dalam perencanaan pembangunan. Berdasarkan filosofi klasik, itu dipandang sebagai sarana partisipasi langsung masyarakat dalam inisiatif pembangunan dan perencanaan kota (Sanoff, 2005).

Nomenklatur alternatif untuk masing-masing langkah ini disediakan dalam pandangan Goetz dan Gaventa. Disebutkan bahwa ada tiga tingkat partisipasi publik berdasarkan keterlibatan atau keterikatan antara pemerintah dan masyarakat: I konsultasi, yang didefinisikan sebagai menyediakan ruang untuk dialog publik dan berbagi informasi;

(ii) partisipasi, yang didefinisikan sebagai penyediaan ruang untuk dialog publik dan berbagi informasi; dan (iii) partisipasi, yang diartikan sebagai penyediaan ruang dialog publik dan pertukaran informasi (ii) kehadiran, yaitu keterlibatan perwakilan kelompok masyarakat dalam pembicaraan kebijakan; dan (iii) pengaruh, artinya selain kehadiran dan proses wacana dalam ruang partisipasi, juga dapat berdampak pada pengambilan keputusan pemerintah.

Ia tidak menyebut kategori non-partisipasi sebagai bagian dari tingkat partisipasi masyarakat. Ini kebalikan dari Arnstein Fokus pada kritik dan pertanyaan partisipatif isu di tingkat partisipasi publik Ini. Meskipun demikian, Goezt & Gaventa berpandangan bahwa masalah yang relatif sama juga dijelaskan praktik Partisipasi Publik dalam Perencanaan kebijakan pembangunan, yaitu niat menciptakan partisipasi publik yang memadai merupakan urusan utopis, jarang dipilih oleh pemerintah untuk menyediakan mekanisme perencanaan kebijakan yang demokratis dan menciptakan keadilan13.

Berdasarkan paparan di atas, pentingnya perencanaan pemindahan ibu kota yang partisipatif didasarkan pada beberapa aspek yaitu Pertama, upaya untuk memastikan bahwa masalah pemindahan ibu kota merupakan masalah publik yang lahir dari semua pihak, ketersediaan kepentingan umum sebagai bentuk pengakuan. keberadaan pihak lain atau pemangku kepentingan. dalam pemerintahan dan pembangunan. Kedua, upaya untuk menjamin bahwa sikap terbuka pemerintah yang mencerminkan keterwakilan pemangku kepentingan yang beragam akan menghasilkan rasa memiliki atas pemindahan ibu kota yang ditetapkan sebagai kesepakatan bersama. Ketiga, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemindahan ibu kota di antara para pemangku kepentingan lainnya sehingga keberhasilan pemindahan tersebut bersifat kolaboratif dan kolaboratif. Keempat, upaya untuk menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk pemindahan ibu kota sesuai dengan aturan (akuntabel) yang ada. Penjelasan ini menjadi landasan bagi pemindahan ibu kota yang harus partisipatif kepada semua pihak, sehingga pemindahan ibu kota tidak hanya merupakan kebijakan yang berproses melalui tahapan demokrasi dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang diakui dan didukung oleh. Pihak-pihak tersebut merupakan bagian pemangku kepentingan14. Tahapan lainnya, seperti pelaksanaan rencana dan pengendalian pembangunan sebagai bentuk timbal balik dari dokumen perencanaan itu sendiri, baru akan memulai pembangunan gedung (pelaksanaan rencana) hingga pertengahan tahun 202015. Overlay informasi menghasilkan kriteria yang disediakan dan tempat yang dipilih. Penjelasan Menteri PPN/Bappenas memanfaatkan data numerik, peta, dan temuan pemodelan matematis geografis untuk membenarkan urgensi pemindahan ibu kota. Proses partisipasi dilakukan melalui interaksi dan diskusi terbuka dengan anggota masyarakat yang beragam. Kelompok yang terkena dampak langsung, dalam hal ini wilayah Penajam Paser Utara dan masyarakat Kutai Kartanegara, tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Audiensi publik juga ditunda hingga lokasi IKN diumumkan. Hal ini disebut dalam studi dari Forum Lingkungan Hidup Indonesia sebagai praktik mengabaikan partisipasi publik. Pemerintah telah mensosialisasikan atau "menyampaikan" rencana IKN kepada tokoh masyarakat setempat seiring berjalannya waktu setelah pengumuman lokasi IKN di Penajam Paser Utara. Di sisi lain, berbagai kontribusi dari data media sosial menunjukkan bahwa hasil pertemuan cukup positif. Rencana pengembangan IKN disebut- sebut telah “fully embraced oleh para tokoh masyarakat.


PENUTUP


Sebagai pusat pemerintahan, ibu kota mempunyai peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antaranya adalah sebagai pusat kekuatan politik dan ekonomi. Selain itu, ibu kota juga dapat berperan sebagai sarana untuk memperkenalkan karakter dan identitas bangsa. Banyak negara memilih satu kota besar sebagai ibu kota negara untuk mencerminkan keunikan kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan kebangsaan serta kenegaraan. Atas dasar itu, akan berdampak positif bagi kota besar Balikpapan dan sekitarnya di Penajam PaserUtara di Penajam Paser Utara, atau memungkinkan kota besar Balikpapan untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ibu kota baru di Penajam Paser Utara.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua berdasarkan tentang Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2015 Undang-Undang Nomor 23 Tahun. Terkait pemerintahan daerah pada tahun 2014, desentralisasi merupakan cara pemerintah pusat untuk mengelola kekuasaan pemerintahan dalam bentuk pemindahan jabatan pemerintahan. Namun ada juga yang berpendapat bahwa praktik partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan ibu kota negara relatif menjelaskan masalah yang sama. Bernas untuk menciptakan keterlibatan sipil yang layak merupakan pertanyaan utopis yang jarang dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan suasana demokrasi, mekanisme perencanaan politik, dan keadilan. Berdasarkan paparan di atas, pentingnya program transfer modal partisipatif didasarkan pada beberapa aspek transfer modal nasional pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).


DAFTAR PUSTAKA

 

Hamdani, Rizkiana Sidqiyatul. 2020. Proyek Lintas Batas Administrasi: Analisis Partisipasi Publik Dalam Proses Perencanaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia.” Journal of Regional and Rural Development Planning 4 (1): 43–62.

Herdiana, Dian. 2020. “Menemukenali Syarat Keberhasilan Pemindahan Ibu Kota Negara [Identifying Conditions for Successful Relocation of the Nation’s Capital]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 11 (1): 1–18.

Arnstein, S. R. (1969). A Ladder Of Citizen Participation. Journal of the American Planning Association, 35 (4),

Bagir Manan, 1996, Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisas iPerekonomian, FH-UNILA, Bandar Lampung,

Andjarwati, Any, Kebijakan Pemanfaatan Lahan Untuk Kesejahteraan Petani, Buletin LMPDP Land Edisi 03, Mei-Jul 07.

Yulianti, Nurmaya, Rizki Firmansyah, and Sri Sundar. 2020. ANALISIS POTENSI SEKTOR UNGGULAN KOTA BALIKPAPAN DALAM MEMPERSIAPKAN IBU KOTA BARU DARI PERSPEKTIF EKONOMI PERTAHANAN” 8 (1): 1–13.

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dalam Angka 2021,

(Jakarta: BPS Provinsi DKI Jakarta)

Muchdie, Alkadri, &Suhandojo. (2001). 3 pilarpengembangan wilayah, sumberdayaalam, sumber                                    daya                        manusia,                        teknologi. DirektoratKebijaksanaanTeknologiuntukPengembangan Wilayah, Badan Pengkajian dan PenerapanTeknologi.

Mustafa, A. I. (2008). Transformasi Sosial Masyarakat Marginal. Malang: INSPIRE.

Sutikno (2007), Perpindahan Ibukota Negara Suatu Keharusan atau Wacana, makalah disampaikan dalam diskusi “Sejarah, Kota, dan Perubahan Sosial dalam Perspektif Sejarah”, 11-12 April 2007, Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta.

Henry Black Campbell, Black’s Law Dictionary, Fourth Edition, St. Paul, Minn: West Publishing, 1968,

Diakses melalui https://statistik.jakarta.go.id pada Kamis, 24 Maret 2022.

Next Post Previous Post