Efektivitas Diversi dalam Penyelesaian dan perlindungan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

 


Efektivitas Diversi dalam Penyelesaian dan perlindungan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum

Imel Puspa, Adibah Chadzik, Muhammad

 


Pendahuluan

          Fenomena meningkatnya jumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia menjadi isu serius dalam sistem peradilan pidana modern. Pendekatan represif yang menekankan hukuman penjara dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Convention on the Rights of the Child dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Oleh karena itu, mekanisme diversi menjadi solusi alternatif yang menekankan keadilan restoratif (restorative justice) dengan tujuan memulihkan hubungan sosial, bukan semata menghukum pelaku (Adi, Sulistyowati & Dewi, 2025).

           Urgensi penerapan diversi dalam penyelesaian perkara anak tidak dapat diabaikan, mengingat proses peradilan pidana formal dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan masa depan anak. Proses peradilan formal seringkali menimbulkan stigma sosial, trauma psikologis, serta perampasan kebebasan yang berlebihan bagi anak. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, diversi hadir sebagai bentuk perlindungan khusus yang berupaya menjaga harkat dan martabat anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat tanpa beban stigma negatif.

      Meskipun demikian, Konsep diversi menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif ke restoratif, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Implementasinya di lapangan, terutama di tingkat penyidikan dan peradilan, menunjukkan variasi efektivitas karena faktor kelembagaan, budaya hukum, dan kualitas sumber daya aparat penegak hukum.    

      Selain itu, keberhasilan diversi juga dipengaruhi oleh dukungan masyarakat dan keluarga dalam proses penyelesaian perkara. Upaya mediasi antara anak pelaku, korban, dan lingkungan sosial menjadi inti dari keadilan restoratif, tetapi seringkali terhambat oleh kurangnya fasilitator yang terlatih Oleh sebab itu, studi mengenai efektivitas diversi tidak hanya menilai hasil akhir penyelesaian perkara, tetapi juga proses pelaksanaannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak.

 

Pembahasan

Konsep dan Landasan Hukum Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

     Diversi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang lahir dari paradigma keadilan restoratif. Secara normatif, diversi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Konsep ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan filosofi baru dalam memandang anak yang berkonflik dengan hukum sebagai subjek perlindungan, bukan semata-mata objek hukuman (Rahman, 2025).

     Kehadiran diversi dilatarbelakangi pemahaman mendalam bahwa proses peradilan pidana formal dapat memberikan dampak negatif yang berkelanjutan bagi anak, termasuk stigma sosial, trauma psikologis, dan hambatan dalam reintegrasi sosial (Dehi, 2025; Agustin, Wijaya, & Nugraha, 2025). Penelitian empiris menunjukkan bahwa anak yang melalui proses peradilan formal memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan menjadi residivis akibat pengaruh lingkungan pergaulan di penjara (Maharani & Sunariyo, 2025). Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, pembuat undang-undang mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial, partisipasi aktif korban dan masyarakat, serta pembentukan rasa tanggung jawab pada anak.

      Operasionalisasi diversi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. PERMA ini menetapkan bahwa diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan minimal enam pihak: anak dan orang tua/wali, korban dan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial Profesional, dan pihak-pihak terkait lainnya yang ditentukan fasilitator. Mekanisme musyawarah ini bukan sekadar formalitas, tetapi refleksi dari tradisi penyelesaian sengketa berbasis konsensus yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia, khususnya dalam mekanisme musyawarah untuk mufakat.

Pelaksanaan Diversi pada Berbagai Tingkat Peradilan

   Implementasi diversi dilakukan secara berjenjang pada tiga tahap penegakan hukum: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan (Dewi, N. P. 2023). Pendekatan berjenjang ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak untuk mendapatkan perlindungan melalui  diversi sejak dini, sehingga meminimalkan campur tangan sistem peradilan formal.

   Pada tahap penyidikan, Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memenuhi kriteria diversi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Agung melanjutkan peran fasilitatif dalam proses diversi. Kemudian pada tahap pemeriksaan di pengadilan, Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan bertindak sebagai fasilitator musyawarah diversi. Dalam kapasitas ini, hakim tidak hanya memfasilitasi proses dialog, tetapi juga memastikan bahwa kesepakatan diversi yang dicapai mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Ketika kesepakatan diversi tidak tercapai atau tidak dilaksanakan sepenuhnya, hakim wajib melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak dengan tetap mempertimbangkan upaya diversi yang telah dilakukan.

 Hambatan dan Tantangan Implementasi Diversi

       Pada dimensi substansi, salah satu hambatan utama adalah kurangnya pemahaman yang mendalam tentang konsep keadilan restoratif di kalangan aparat penegak hukum. Penelitian yang dilakukan oleh (Rahmawati 2025) pada tingkat pengadilan menunjukkan bahwa masih banyak penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memaknai diversi sekadar sebagai mekanisme penghindaran penghukuman, tanpa benar-benar menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan, pertanggungjawaban, dan reintegrasi sosial. Akibatnya, praktik diversi seringkali berhenti pada penghapusan kasus, tanpa disertai dengan upaya rehabilitasi dan edukasi yang berkelanjutan bagi anak.

      Pada dimensi struktur, hambatan signifikan terletak pada keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan diversi. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jumlah perkara diversi pada tahun 2024 meningkat 58.61 persen dibandingkan tahun 2023, namun rasio keberhasilan diversi justru mengalami penurunan dari 70.62 persen menjadi 42.57 persen. Fenomena ini mengindikasikan bahwa peningkatan jumlah perkara diversi tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas fasilitator dan infrastruktur pendukung. Selain itu, keterbatasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk menyediakan penelitian kemasyarakatan yang mendalam dalam jangka waktu singkat juga menjadi hambatan praktis dalam melaksanakan diversi dengan efektif.

      Pada dimensi budaya, hambatan muncul dari pemahaman masyarakat yang masih terbatas tentang konsep diversi dan keadilan restoratif. Ini  menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya pihak korban, seringkali masih menganut paradigma pembalasan tradisional dan tidak selalu bersedia untuk berpartisipasi dalam proses musyawarah diversi. Hambatan kultural ini diperkuat oleh persepsi bahwa diversi adalah bentuk "pembebasan" bagi anak pelaku tanpa harus mempertanggungjawabkan tindakannya (Rizky & Nuraini, 2023). Kepercayaan yang rendah terhadap sistem diversi mengakibatkan ketidaksiapan pihak korban untuk berdamai, sehingga proses diversi tidak dapat diselesaikan.

    Studi kasus terhadap implementasi diversi di Polresta Jambi untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku selama periode 2020–2023 menyajikan gambaran konkret tentang ketidakefektifan diversi (Rizky, A., & Nuraini, L. (2023). Dari 30 kasus kekerasan seksual, hanya 7 kasus yang berhasil diselesaikan melalui diversi, sementara 23 kasus lainnya gagal karena tidak terpenuhinya syarat normatif atau tidak adanya kesediaan dari pihak korban untuk berdamai. Data ini menunjukkan bahwa hambatan struktural dan kultural membuat diversi tidak dapat diterapkan secara universal, khususnya pada kasus-kasus dengan tingkat kekerasan tinggi.

Kontribusi Diversi terhadap Perlindungan Hak Anak

      Meskipun menghadapi berbagai hambatan, diversi tetap memiliki kontribusi yang berarti terhadap perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam meminimalkan dampak negatif dari sistem peradilan formal. Kontribusi ini dapat dianalisis melalui beberapa dimensi perlindungan hak anak yang diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

     Pertama, diversi berkontribusi pada perlindungan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dengan menghindari anak dari proses peradilan formal yang panjang dan traumatis, diversi memungkinkan anak untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempertahankan hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat. Penelitian longitudinal menunjukkan bahwa anak yang diselesaikan kasusnya melalui diversi memiliki tingkat reintegrasi sosial yang lebih tinggi dan risiko residivisme yang lebih rendah dibandingkan anak yang menjalani proses peradilan formal dan mendapatkan pidana penjara.

      Kedua, diversi berkontribusi pada perlindungan hak anak dari stigma dan diskriminasi sosial. Sistem peradilan formal, melalui proses pengadilan yang terbuka dan publikasi putusan, seringkali menghasilkan efek pelabelan negatif yang menghambat anak dalam kehidupan sosial dan ekonomi di kemudian hari. Dengan menyelesaikan perkara melalui diversi yang difasilitasi secara tertutup dan tidak menghasilkan catatan pidana formal, anak memiliki peluang lebih besar untuk memulai kembali tanpa beban stigma criminal record.

       Ketiga, diversi berkontribusi pada perlindungan hak korban melalui pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan. Konsep keadilan restoratif yang mendasari diversi bukan hanya berfokus pada perlindungan pelaku anak, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk mengekspresikan kerugian yang dialami dan memfasilitasi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dialog langsung antara korban dan pelaku dalam musyawarah diversi dapat menghasilkan bentuk ganti rugi atau restitusi yang lebih memuaskan dibandingkan dengan putusan pengadilan yang semata-mata menetapkan denda atau pidana.

   Keempat, diversi berkontribusi pada pembentukan rasa tanggung jawab anak melalui pendekatan edukatif. Mekanisme musyawarah diversi dirancang untuk memfasilitasi anak memahami dampak dari perbuatannya terhadap korban dan masyarakat, serta mendorong anak untuk memilih perubahan perilaku secara sukarela. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan formal yang cenderung menekankan aspek punitif dan dapat menghasilkan resistensi atau pemberontakan pada diri anak.

 Tantangan Keberlanjutan dan Rekomendasi Kebijakan

    Menghadapi tantangan implementasi yang kompleks, diperlukan upaya komprehensif untuk memperkuat efektivitas diversi dalam melindungi hak anak berhadapan dengan hukum. Pertama, peningkatan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif dan pentingnya diversi harus menjadi prioritas. Program pelatihan khusus bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan fasilitator diversi perlu dirancang untuk memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif dan keterampilan dalam memfasilitasi musyawarah yang efektif.

      Kedua, alokasi anggaran dan sumber daya manusia harus ditingkatkan secara signifikan untuk memperkuat infrastruktur pendukung diversi, termasuk peningkatan kapasitas BAPAS, pengembangan lembaga-lembaga perlindungan sosial, dan penyediaan mediator profesional. Tantangan geografis, seperti di wilayah terpencil yang hanya memiliki satu BAPAS untuk melayani puluhan kabupaten, memerlukan strategi khusus berupa perjalanan dinas yang didukung anggaran memadai atau pelatihan mediator alternatif dari kalangan masyarakat.

    Ketiga, penguatan sinergi antar-institusi penegak hukum melalui penetapan mekanisme koordinasi yang jelas dan terukur dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses diversi. Sistem informasi terpadu yang menghubungkan data kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan BAPAS dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaksanaan diversi.

 

Kesimpulan

   Diversi sebagai kerangka keadilan restoratif terbukti merupakan mekanisme yang fundamental dalam menjaga harkat dan martabat anak berhadapan dengan hukum. Meskipun Diversi belum mencapai efektivitas optimal dalam praktik, kontribusinya terhadap perlindungan hak anak tetap signifikan dalam pembangunan sistem peradilan yang lebih humanis di Indonesia. Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya, diversi dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum memiliki beberapa dimensi kontribusi yang saling terkait. Pertama, diversi memberikan perlindungan kepada anak dari dampak negatif proses peradilan formal yang dapat mengganggu kontinuitas pendidikan, kesehatan mental, dan reintegrasi sosial anak di kemudian hari. Kedua, diversi mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang diamanatkan oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, diversi menghadirkan ruang bagi perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang dialogis dan partisipatif. Keempat, diversi berkontribusi pada pembentukan rasa tanggung jawab anak secara sukarela melalui pendekatan edukatif yang berbeda dari sistem pemidanaan formal yang cenderung hanya menciptakan resistensi.

Daftar Pustaka  

Adi, S. K., Sulistyowati, H., & Dewi, P. M. (2025). Efektivitas Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Studi Kasus Berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN.Krg). Indonesian Journal of Islamic Justice and Law, 5(1), 77–89. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1293

Rahman, R. A. (2025). Implementasi Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 45–57. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1356

Dehi, A. P. (2025). Optimalisasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Upaya Strategis Melindungi Hak dan Masa Depan Anak di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 23–38. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.891

Maharani, M., & Sunariyo, S. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Upaya Pencegahan Residivisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Retentum Universitas Darma Agung, 7(2), 88–101. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5612

Dewi, N. P. (2023). Pelaksanaan Diversi pada Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Reformasi, 9(1), 89–104.https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1885

Rahmawati, E. (2023). Analisis Efektivitas Diversi dalam Perspektif Hak Anak. Jurnal Kriminologi dan Sosial Hukum, 5(1), 44–58.

Rizky, A., & Nuraini, L. (2023). Peran Masyarakat dalam Efektivitas Diversi pada Perkara Anak. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 7(1), 12–25.

Ramadhan, F. (2023). Implementasi Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polresta Jambi. Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak, 5(2), 89–104.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Next Post Previous Post