Efektivitas Diversi dalam Penyelesaian dan perlindungan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum
Pendahuluan
Fenomena meningkatnya jumlah anak
yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia menjadi isu serius dalam sistem
peradilan pidana modern. Pendekatan represif yang menekankan hukuman penjara
dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang diamanatkan dalam Convention
on the Rights of the Child dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Oleh karena itu, mekanisme diversi
menjadi solusi alternatif yang menekankan keadilan restoratif (restorative
justice) dengan tujuan memulihkan hubungan sosial, bukan semata menghukum
pelaku (Adi, Sulistyowati & Dewi, 2025).
Urgensi penerapan diversi dalam
penyelesaian perkara anak tidak dapat diabaikan, mengingat proses peradilan
pidana formal dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap
perkembangan psikologis, sosial, dan masa depan anak. Proses peradilan formal
seringkali menimbulkan stigma sosial, trauma psikologis, serta perampasan
kebebasan yang berlebihan bagi anak. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh
karena itu, diversi hadir sebagai bentuk perlindungan khusus yang berupaya menjaga
harkat dan martabat anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk kembali
berintegrasi dengan masyarakat tanpa beban stigma negatif.
Meskipun demikian, Konsep diversi menggeser paradigma hukum pidana dari
pendekatan retributif ke restoratif, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi
anak sebagai prioritas utama. Implementasinya di lapangan, terutama di tingkat
penyidikan dan peradilan, menunjukkan variasi efektivitas karena faktor
kelembagaan, budaya hukum, dan kualitas sumber daya aparat penegak hukum.
Selain itu, keberhasilan diversi juga dipengaruhi oleh dukungan
masyarakat dan keluarga dalam proses penyelesaian perkara. Upaya mediasi antara
anak pelaku, korban, dan lingkungan sosial menjadi inti dari keadilan
restoratif, tetapi seringkali terhambat oleh kurangnya fasilitator yang
terlatih Oleh sebab itu, studi mengenai efektivitas diversi tidak hanya menilai
hasil akhir penyelesaian perkara, tetapi juga proses pelaksanaannya sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi anak.
Pembahasan
Konsep dan Landasan Hukum Diversi
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Diversi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana anak
di Indonesia yang lahir dari paradigma keadilan restoratif. Secara normatif,
diversi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Konsep
ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan filosofi baru dalam
memandang anak yang berkonflik dengan hukum sebagai subjek perlindungan, bukan
semata-mata objek hukuman (Rahman, 2025).
Kehadiran diversi dilatarbelakangi
pemahaman mendalam bahwa proses peradilan pidana formal dapat memberikan dampak
negatif yang berkelanjutan bagi anak, termasuk stigma sosial, trauma
psikologis, dan hambatan dalam reintegrasi sosial (Dehi, 2025; Agustin, Wijaya,
& Nugraha, 2025). Penelitian empiris menunjukkan bahwa anak yang melalui
proses peradilan formal memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kesulitan
mendapatkan pekerjaan, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan menjadi
residivis akibat pengaruh lingkungan pergaulan di penjara (Maharani &
Sunariyo, 2025). Dengan
mempertimbangkan fakta-fakta ini, pembuat undang-undang mengintegrasikan
pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial,
partisipasi aktif korban dan masyarakat, serta pembentukan rasa tanggung jawab
pada anak.
Operasionalisasi diversi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. PERMA ini menetapkan bahwa diversi dilaksanakan melalui musyawarah yang melibatkan minimal enam pihak: anak dan orang tua/wali, korban dan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial Profesional, dan pihak-pihak terkait lainnya yang ditentukan fasilitator. Mekanisme musyawarah ini bukan sekadar formalitas, tetapi refleksi dari tradisi penyelesaian sengketa berbasis konsensus yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia, khususnya dalam mekanisme musyawarah untuk mufakat.
Pelaksanaan Diversi pada Berbagai
Tingkat Peradilan
Implementasi diversi dilakukan secara
berjenjang pada tiga tahap penegakan hukum: penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di pengadilan (Dewi, N. P. 2023). Pendekatan berjenjang ini memberikan kesempatan
yang lebih luas bagi anak untuk mendapatkan perlindungan melalui diversi sejak dini, sehingga meminimalkan
campur tangan sistem peradilan formal.
Pada tahap penyidikan, Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab
untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memenuhi kriteria diversi. Berdasarkan
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi dapat dilakukan untuk
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan
merupakan pengulangan tindak pidana. Pada tahap penuntutan, Kejaksaan Agung
melanjutkan peran fasilitatif dalam proses diversi. Kemudian pada tahap
pemeriksaan di pengadilan, Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan bertindak
sebagai fasilitator musyawarah diversi. Dalam kapasitas ini, hakim tidak hanya
memfasilitasi proses dialog, tetapi juga memastikan bahwa kesepakatan diversi
yang dicapai mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak dan sesuai dengan
prinsip keadilan restoratif. Ketika kesepakatan diversi tidak tercapai atau
tidak dilaksanakan sepenuhnya, hakim wajib melanjutkan pemeriksaan perkara
sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak dengan tetap mempertimbangkan upaya
diversi yang telah dilakukan.
Pada dimensi substansi, salah satu
hambatan utama adalah kurangnya pemahaman yang mendalam tentang konsep keadilan
restoratif di kalangan aparat penegak hukum. Penelitian yang dilakukan oleh
(Rahmawati 2025) pada tingkat pengadilan menunjukkan bahwa masih banyak
penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memaknai diversi sekadar sebagai
mekanisme penghindaran penghukuman, tanpa benar-benar menginternalisasi
nilai-nilai keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan,
pertanggungjawaban, dan reintegrasi sosial. Akibatnya, praktik diversi seringkali berhenti
pada penghapusan kasus, tanpa disertai dengan upaya rehabilitasi dan edukasi
yang berkelanjutan bagi anak.
Pada dimensi struktur, hambatan signifikan terletak pada keterbatasan
infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan diversi. Dalam
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa
jumlah perkara diversi pada tahun 2024 meningkat 58.61 persen dibandingkan
tahun 2023, namun rasio keberhasilan diversi justru mengalami penurunan dari
70.62 persen menjadi 42.57 persen. Fenomena ini mengindikasikan bahwa
peningkatan jumlah perkara diversi tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas
fasilitator dan infrastruktur pendukung. Selain itu, keterbatasan Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) untuk menyediakan penelitian kemasyarakatan yang
mendalam dalam jangka waktu singkat juga menjadi hambatan praktis dalam
melaksanakan diversi dengan efektif.
Pada dimensi budaya, hambatan muncul dari pemahaman masyarakat yang
masih terbatas tentang konsep diversi dan keadilan restoratif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya pihak
korban, seringkali masih menganut paradigma pembalasan tradisional dan tidak
selalu bersedia untuk berpartisipasi dalam proses musyawarah diversi. Hambatan
kultural ini diperkuat oleh persepsi bahwa diversi adalah bentuk
"pembebasan" bagi anak pelaku tanpa harus mempertanggungjawabkan
tindakannya (Rizky & Nuraini, 2023). Kepercayaan yang rendah terhadap sistem diversi
mengakibatkan ketidaksiapan pihak korban untuk berdamai, sehingga proses
diversi tidak dapat diselesaikan.
Studi kasus terhadap implementasi
diversi di Polresta Jambi untuk kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak
sebagai pelaku selama periode 2020–2023 menyajikan gambaran konkret tentang
ketidakefektifan diversi (Rizky, A., & Nuraini, L. (2023). Dari 30 kasus
kekerasan seksual, hanya 7 kasus yang berhasil diselesaikan melalui diversi,
sementara 23 kasus lainnya gagal karena tidak terpenuhinya syarat normatif atau
tidak adanya kesediaan dari pihak korban untuk berdamai. Data ini menunjukkan
bahwa hambatan struktural dan kultural membuat diversi tidak dapat diterapkan
secara universal, khususnya pada kasus-kasus dengan tingkat kekerasan tinggi.
Kontribusi Diversi terhadap Perlindungan Hak Anak
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, diversi tetap memiliki kontribusi
yang berarti terhadap perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum,
khususnya dalam meminimalkan dampak negatif dari sistem peradilan formal.
Kontribusi ini dapat dianalisis melalui beberapa dimensi perlindungan hak anak
yang diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pertama, diversi berkontribusi pada perlindungan hak anak untuk hidup,
tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dengan menghindari anak dari proses
peradilan formal yang panjang dan traumatis, diversi memungkinkan anak untuk
melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempertahankan hubungan
sosial dengan keluarga dan masyarakat. Penelitian longitudinal menunjukkan
bahwa anak yang diselesaikan kasusnya melalui diversi memiliki tingkat reintegrasi
sosial yang lebih tinggi dan risiko residivisme yang lebih rendah dibandingkan
anak yang menjalani proses peradilan formal dan mendapatkan pidana penjara.
Kedua, diversi berkontribusi pada perlindungan hak anak dari stigma dan
diskriminasi sosial. Sistem peradilan formal, melalui proses pengadilan yang
terbuka dan publikasi putusan, seringkali menghasilkan efek pelabelan negatif
yang menghambat anak dalam kehidupan sosial dan ekonomi di kemudian hari.
Dengan menyelesaikan perkara melalui diversi yang difasilitasi secara tertutup
dan tidak menghasilkan catatan pidana formal, anak memiliki peluang lebih besar
untuk memulai kembali tanpa beban stigma criminal record.
Ketiga, diversi berkontribusi pada
perlindungan hak korban melalui pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada
pemulihan. Konsep keadilan restoratif yang mendasari diversi bukan hanya
berfokus pada perlindungan pelaku anak, tetapi juga memberikan ruang bagi
korban untuk mengekspresikan kerugian yang dialami dan memfasilitasi pelaku
untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dialog langsung antara korban dan
pelaku dalam musyawarah diversi dapat menghasilkan bentuk ganti rugi atau
restitusi yang lebih memuaskan dibandingkan dengan putusan pengadilan yang
semata-mata menetapkan denda atau pidana.
Keempat, diversi berkontribusi pada pembentukan rasa tanggung jawab anak
melalui pendekatan edukatif. Mekanisme musyawarah diversi dirancang untuk
memfasilitasi anak memahami dampak dari perbuatannya terhadap korban dan
masyarakat, serta mendorong anak untuk memilih perubahan perilaku secara
sukarela. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan formal yang cenderung
menekankan aspek punitif dan dapat menghasilkan resistensi atau pemberontakan
pada diri anak.
Menghadapi tantangan implementasi yang kompleks, diperlukan upaya
komprehensif untuk memperkuat efektivitas diversi dalam melindungi hak anak
berhadapan dengan hukum. Pertama, peningkatan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan
kepada aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif
dan pentingnya diversi harus menjadi prioritas. Program pelatihan khusus bagi
penyidik, penuntut umum, hakim, dan fasilitator diversi perlu dirancang untuk
memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif dan
keterampilan dalam memfasilitasi musyawarah yang efektif.
Kedua, alokasi anggaran dan sumber daya manusia harus ditingkatkan
secara signifikan untuk memperkuat infrastruktur pendukung diversi, termasuk
peningkatan kapasitas BAPAS, pengembangan lembaga-lembaga perlindungan sosial,
dan penyediaan mediator profesional. Tantangan geografis, seperti di wilayah
terpencil yang hanya memiliki satu BAPAS untuk melayani puluhan kabupaten,
memerlukan strategi khusus berupa perjalanan dinas yang didukung anggaran
memadai atau pelatihan mediator alternatif dari kalangan masyarakat.
Ketiga, penguatan sinergi antar-institusi penegak hukum melalui
penetapan mekanisme koordinasi yang jelas dan terukur dapat mengurangi hambatan
administratif dan mempercepat proses diversi. Sistem informasi terpadu yang
menghubungkan data kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan BAPAS dapat
meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaksanaan diversi.
Kesimpulan
Diversi sebagai kerangka keadilan restoratif terbukti merupakan mekanisme yang fundamental dalam menjaga harkat dan martabat anak berhadapan dengan hukum. Meskipun Diversi belum mencapai efektivitas optimal dalam praktik, kontribusinya terhadap perlindungan hak anak tetap signifikan dalam pembangunan sistem peradilan yang lebih humanis di Indonesia. Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya, diversi dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum memiliki beberapa dimensi kontribusi yang saling terkait. Pertama, diversi memberikan perlindungan kepada anak dari dampak negatif proses peradilan formal yang dapat mengganggu kontinuitas pendidikan, kesehatan mental, dan reintegrasi sosial anak di kemudian hari. Kedua, diversi mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang diamanatkan oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, diversi menghadirkan ruang bagi perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang dialogis dan partisipatif. Keempat, diversi berkontribusi pada pembentukan rasa tanggung jawab anak secara sukarela melalui pendekatan edukatif yang berbeda dari sistem pemidanaan formal yang cenderung hanya menciptakan resistensi.
Daftar Pustaka
Adi, S. K., Sulistyowati, H., &
Dewi, P. M. (2025). Efektivitas Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia (Studi Kasus Berdasarkan Penetapan Nomor
4/Pen.Div/2024/PN.Krg). Indonesian Journal of Islamic Justice and Law,
5(1), 77–89. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1293
Rahman, R. A. (2025). Implementasi
Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum. Arus
Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(1), 45–57. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1356
Dehi, A. P. (2025). Optimalisasi
Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Upaya Strategis Melindungi Hak dan
Masa Depan Anak di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4(1), 23–38. https://doi.org/10.55357/is.v6i1.891
Maharani, M., & Sunariyo, S.
(2025). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Upaya Pencegahan Residivisme
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Retentum Universitas Darma Agung,
7(2), 88–101. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5612
Dewi, N. P. (2023). Pelaksanaan Diversi pada Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum Reformasi, 9(1), 89–104.https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1885
Rahmawati, E. (2023). Analisis
Efektivitas Diversi dalam Perspektif Hak Anak. Jurnal Kriminologi dan
Sosial Hukum, 5(1), 44–58.
Rizky, A., & Nuraini, L. (2023).
Peran Masyarakat dalam Efektivitas Diversi pada Perkara Anak. Jurnal
Perlindungan Anak Indonesia, 7(1), 12–25.
Ramadhan, F. (2023). Implementasi
Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polresta Jambi.
Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak, 5(2), 89–104.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
