Tingkatkan Pengetahuan Hukum, LRD UIN Walisongo gelar Seminar Nasional dengan Tema Hukum Luar Angkasa Internasional
Lembaga Riset dan Debat (LRD) UIN Walisongo mengadakan seminar dengan skala nasional pada hari Sabtu (08/02/2025). Seminar ini dilakukan secara online via google meet dengan mengangkat tema "Menjelajah Batas Hukum: Pengenalan Hukum Luar Angkasa Internasional"
Seminar nasional ini diisi oleh seorang narasumber yang ahli dan memiliki ketertarikan dalam bidang hukum luar angkasa internasional yaitu Ozha Tiwa Hiawananta. Pada pembukaannya ia menjelaskan mengenai pengertian dan tujuan hukum luar angkasa internasional.
"Jadi hukum luar angkasa internasional ini adalah Perangkat aturan hukum yang berlaku bagi dan mengatur tentang kegiatan-kegiatan terkait keantariksaan. tujuan utamanya untuk menjamin pendekatan yang rasional dan bertanggung jawab dalam ekplorasi dan eksploitasi luar angkasa untuk kepentingan seluruh umat manusia" ucapnya.
Berikutnya Ozha menjelaskan mengenai hukum luar angkasa internasional dengan lebih dalam, seperti magna charta dan Corpus Juris Spatial Is, berbagai negara yang sudah memaksimalkan mempunyai peraturan nasional mengenai luar angkasa, dan isu-isu terbaru luar angkasa.
"Berikutnya ada magna charta dan Corpus Juris Spatial Is yang menjadi pondasi ketentuan internasional dalam mengatur aktivitas luar angkasa. Kemudian ada Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Luxembourg yang mempunyai peraturan nasional mengenai aktivitas luar angkasa seperti penambangan luar angkasa" ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa celah pada ketentuan hukum luar angkasa internasional ini seperti halnya legalitas kepemilikikan sumber daya luar angkasa dan kekosongan hukum pada pembeda antara space crew dan astronot.
"Pengaturan hukum luar angkasa masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa negara, seperti ketentuan legalitas kepemilikan hasil sumber daya hasil dari penambangan mineral luar angkasa. Selain itu, terdapat kekosongan pengaturan pembedaan antara space crew dan astronot yang dapat berdampak pada responsibility dan liability" Ucapnya.
Ozha sebagai pemateri juga memberikan saran bahwa Indonesia harus merevisi aturan hukum mengenai komersialisasi luar angkasa agar dapat menambah devisa negara yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat.
"Saran, teruntuk negara dunia ketiga seperti Indonesia agar sesegera mungkin membaharui pengaturan hukum antariksa dalam konteks komersialisasi agar dapat memanfaatkan potensi luar angkasa, demi kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi" ujarnya.
Kemudian menurut Muhammad Ilham Al-Attas yang menjadi partisipan pada diskusi ini menyatakan bahwa hukum luar angkasa internasional ini mampu untuk menyatukan berbagai negara karena mengutamakan nilai kemanusiaan.
"Hukum luar angkasa ini mempunyai nilai menyatukan satu negara dengan negara yang lain karena skema hukumnya beorientasi kepada manusia, sehingga memberikan setiap hak yang sama kepada setiap negara saat mereka berkunjung ke luar angkasa. Bahkan ketika ada negara yang membutuhkan bantuan di luar angkasa, setiap negara wajib membantunya meskipun mereka berkonflik" ujarnya.
Selanjutnya menurut Muhammad Rifki Prayoga selaku perwakilan dari Divisi Riset LRD mengatakan bahwa diskusi ini sangat menarik karena membawakan tema yang tidak banyak orang bicarakan yaitu hukum luar angkasa internasional.
"Divisi Riset LRD pada tahun ini mengadakan diskusi dengan tema hukum luar angkasa internasional yang luar biasa dan sedikit dibicarakan oleh para pemerhati hukum. Padahal disiblin hukum ini sangat penting untuk kita pelajari karena banyak negara berlomba-lomba untuk mengadakan eksplorasi luar angkasa untuk kepentingan pengetahuan dan ekonomi" ucapnya.