Lembaga Riset dan Debat(LRD) UIN Walisongo Mengandeng Pengamat Hukum Dalam Diskusi Represifitas Penegak Hukum Kepada Para Demonstran Dalam Bingkai Hukum Indonesia
Divisi Riset Lembaga Riset dan Debat (LRD) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan diskusi hukum pada 03 Oktober 2025 di ruang teater, gedung Fakultas Syariah dan Hukum, Univesitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dengan tema ”Hak Menyatakan Pendapat dan Tugas Kepolisian dalam Pengamanan Demonstrasi”. Acara ini mengandeng kepala Prodi Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang, yakni Dr. Novita Dewi Masyithoh S.H., M.H. yang menjadi pengamat isu-isu hukum berkaitan dengan represifitas penegak hukum dalam proses demonstrasi di Indonesia.
Acara dipandu oleh Ozha Tiwa Hiawananta sebagai moderator dan penelaahan
isu-isu represifitas penegak hukum yang terjadi pada kurun waktu bulan
September sampai pada Oktober 2025. Setelahnya acara inti diisi langsung oleh
Ibu Novita yang menerangkan dasar hukum demonstrasi di Indonesia.
”Sebenarnya demonstrasi di Indonesia telah diatur oleh beberapa
peraturan, seperti dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) UU No.9
Tahun 1998, dan Perkapolri No.7 Tahun 2012. Meskipun begitu ya secara
definitif, demonstrasi itu tidak dikenal dalam peristilahan di peraturan
Indonesia. Alih-alih demonstrasi, peraturan kita lebih mengenal frasa ”unjuk
rasa”, tegasnya.
Selanjutnya narasumber memberikan saran kepada para mahasiswa yang kerap
turun demonstrasi untuk senantiasa memahami hak dan kewajiban penegak hukum
maupun demonstran agar tercipta suasana demontrasi yang kondusif.
”Bagi mahasiswa saya yang sering turun ke jalan, akan lebih baik jika
memahami hak dan kewajiban mereka sebagai demonstrasi begitupun hak dan kewajiban
penegak hukum agar tidak terjadi bentrokan yang memicu kerusahan dan korban”,
Jelasnya.
Setelah sesi peyampaian materi selesai, narasumber masuk pada sesi diskusi
dengan para mahasiswa. Beberapa mahasiswa memberikan pertanyaan berkaitan
dengan represifitas polri dan narasumber memberikan tanggapan kepada setiap
penanya. Setelah sesi tanya jawab selesai, acara ditutup dengan ucapan keprihatinan
narasumber terhadap pejabat yang memberikan pernyataan-pernyataan kotroversial
dan kerap merendahkan masyarakat.
”saya pribadi kecewa terhadap setiap pejabat negara, terutama anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang kerap memberikan pernyataan
kontroversial dan kerap merendahkan masyarakat, saya kira harus ada peraturan
atau sejenis kode etik bagi para anggota dewan dan pejabat pemerintahan dalam
memberikan pernyataan kepada masyarakat luas, tegasnya.
Setelah seluruh rangkaian acara selesai, moderator memberikan ucapan terima
kasih dan menginstruksikan kepada seluruh audiens untuk dapat foto bersama
dengan narasumber. Pada akhirnya, acara ini merupakan bentuk keprihatinan dari
represifitas yang kerap dilakukan oleh pejabat penegak hukum di Indonesia dan
para pejabat tinggi pemerintahan dalam menenangkan situasi. Acara ini
diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran para mahasiswa, terutama mereka
yang kerap ikut andil dalam demonstrasi untuk lebih memahami hak dan kewajiban
mereka sesuai dengan nilai,norma, dan etika yang ada.