Keduduan Data Kependudukan dan Identitas Digital dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi Pada Hukum di Indonesia

 

Keduduan Data Kependudukan dan Identitas Digital dalam Kerangka Perlindungan Data Pribadi Pada Hukum di Indonesia

Mohammad Hisnun Naja, Salwa Hanum, Siti Aisyah

UIN Walisongo Semarang

23020560152@student.walisongo.ac.id

 

Pendahuluan

Percepatan transformasi digital di Indonesia telah mengubah wajah pelayanan publik secara signifikan, termasuk dalam tata kelola data kependudukan. Digitalisasi data kependudukan dan identitas digital yang dilaksanakan melalui aplikasi seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) dianggap sebagai lompatan menuju administrasi pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, dibalik narasi kemajuan tersebut, tersimpan risiko hukum dan sosial yang semakin kompleks. Fenomena kebocoran data pribadi, penipuan digital, dan penyalahgunaan identitas menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 200 kasus kebocoran data pribadi terjadi dalam dua tahun terakhir, termasuk kebocoran 279 juta data peserta BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian hingga Rp. 600 triliun. Fakta ini menunjukkan bahwa digitalisasi yang tidak disertai kesiapan infrastruktur hukum dan teknis justru berpotensi mengancam keamanan warga negara di ranah digital.

Era disrupsi teknologi menuntut negara untuk hadir secara adaptif dalam memberikan perlindungan terhadap hak privasi warga. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius. Lemahnya pengawasan, rendahnya literasi digital masyarakat, serta infrastruktur siber yang rentan memperburuk situasi. Berdasarkan survei Kementerian Kominfo (2024), sebanyak 65% pengguna aplikasi kependudukan digital tidak memahami mekanisme perlindungan data pribadinya. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan pengetahuan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat yang tengah dihadapkan pada derasnya arus digitalisasi. Ketimpangan tersebut mencerminkan apa yang disebut Prof. Bagir Manan sebagai “disfungsi perlindungan hukum dalam negara hukum yang seharusnya memberikan rasa aman bagi rakyat.”

Digitalisasi data kependudukan menghadirkan problem baru yang menguji prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Modernisasi administrasi publik melalui IKD semestinya menjadi instrumen keadilan yang mempermudah pelayanan, bukan justru menciptakan ketimpangan baru. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan tingkat penetrasi internet nasional mencapai 79,5%, namun distribusinya timpang: 83% di Jawa dan hanya 69,9% di Maluku dan Papua. Kesenjangan ini memperlihatkan diskriminasi akses, di mana kelompok melek digital menikmati efisiensi layanan, sedangkan masyarakat 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terpinggirkan dari sistem identitas digital. Dengan demikian, persoalan digitalisasi bukan semata isu teknologi, tetapi juga keadilan sosial yang berkaitan erat dengan hak konstitusional atas kesetaraan pelayanan publik.

Digitalisasi data kependudukan membawa implikasi serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggara negara. Laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN, 2024) menunjukkan bahwa 58% pelanggaran data di Indonesia bersumber dari aplikasi pemerintah, termasuk sistem identitas digital. Kelemahan sistem keamanan dan absennya prinsip privacy by design menjadi titik rawan yang memperbesar resiko pelanggaran hak asasi digital. Padahal, Pasal 15 UU PDP secara tegas mewajibkan pengendali data untuk melindungi data pribadi dari akses dan pengungkapan tidak sah. Kegagalan dalam menjalankan prinsip ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap transformasi digital pemerintah.

Kecepatan inovasi teknologi seringkali melampaui kemampuan regulasi hukum dalam merespons perubahan. Ketidakseimbangan ini melahirkan celah hukum (legal gap) yang mengancam hak-hak warga di dunia maya. Di Indonesia, regulasi baru seperti UU PDP masih belum mampu menjawab tantangan kejahatan siber lintas batas dan penyalahgunaan algoritma dalam sistem pemerintahan digital. Ketidakpastian hukum tersebut memperkuat argumen bahwa negara belum sepenuhnya siap menghadapi era disrupsi, khususnya dalam aspek perlindungan identitas digital warganya. Maka dari itu, penegakan hukum yang adaptif dan berorientasi pada hak digital warga menjadi urgensi yang tak terelakkan.

Urgensi pembahasan isu ini semakin kuat ketika digitalisasi kependudukan diposisikan sebagai simbol kemajuan nasional. Pemerintah menargetkan transformasi digital Indonesia 2045 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas. Namun, tanpa fondasi hukum dan kesadaran masyarakat yang kokoh, digitalisasi justru berpotensi memperdalam kesenjangan sosial dan memperbesar ancaman kebocoran data. Tantangan hukum bukan hanya tentang merumuskan regulasi baru, tetapi juga memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip keamanan, keadilan, dan partisipasi publik. Oleh karena itu, pembahasan mengenai “Digitalisasi Data Kependudukan dan Identitas Digital di Era Disrupsi: Tantangan Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Menegakkan Keadilan Sosial di Indonesia” menjadi penting untuk mengkaji sejauh mana hukum mampu menjadi benteng keadilan di tengah derasnya arus modernisasi teknologi. Berangkat dari latar belakang tersebut, tulisan ini merumuskan dua pokok masalah utama, yakni: bagaimana perkembangan dan implementasi digitalisasi data kependudukan serta identitas digital di Indonesia dalam konteks era disrupsi teknologi?, dan bagaimana strategi hukum yang dapat dikembangkan untuk memperkuat perlindungan data pribadi serta mewujudkan keadilan sosial di tengah arus modernisasi dan ketegangan nilai lokal?.

Pembahasan

Perkembangan Digitalisasi Data Kependudukan serta Identitas Digital di Indonesia 

Perkembangan digitalisasi data kependudukan di Indonesia berawal dari kebijakan e-KTP yang diluncurkan pada tahun 2011 sebagai upaya modernisasi administrasi publik. Inovasi ini kemudian berkembang menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik. IKD menjadi wujud integrasi data kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat seluler. Namun, penerapannya di tengah era disrupsi teknologi menghadapi tantangan besar berupa kesiapan infrastruktur siber dan kapasitas literasi digital masyarakat. Berdasarkan Data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (2024), baru sekitar 15 juta warga yang aktif menggunakan IKD dari total lebih 270 juta penduduk Indonesia, menunjukkan masih rendahnya tingkat adopsi. Rendahnya penetrasi ini menandakan bahwa modernisasi digital belum sepenuhnya inklusif, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas.

Transformasi digital dalam pengelolaan data kependudukan sejatinya membawa nilai efisiensi dan transparansi. Menurut teori Good Governance yang dikemukakan oleh UNDP, tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya efisiensi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan. Implementasi IKD di Indonesia memang bertujuan mempercepat pelayanan publik dan mengurangi biaya birokrasi, tetapi dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai hambatan teknis dan sosial. Laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN, 2024) mengungkapkan bahwa 58% serangan siber di Indonesia justru menyasar sistem pemerintah, termasuk sistem kependudukan digital. Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan siber masih belum sejalan dengan kompleksitas sistem identitas digital yang sensitif terhadap ancaman kebocoran data. Oleh karena itu, transformasi digital tanpa penguatan hukum dan perlindungan teknis dapat menciptakan paradoks: kemajuan yang justru menghadirkan ketidakamanan baru.

Digitalisasi data kependudukan berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks teori Negara Hukum (Rechtsstaat) sebagaimana dijelaskan oleh Friedrich Julius Stahl, fungsi negara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan keadilan bagi warga negara. Digitalisasi data tanpa sistem perlindungan yang kuat berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara dalam ranah digital. Meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah diberlakukan, penerapannya masih lemah karena belum adanya mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif. Kondisi ini menyebabkan banyak kasus kebocoran data, seperti kasus bocornya 18,5 juta data pengguna BPJS dan 34 juta data warga Indonesia yang dijual di forum gelap. Maka, dapat dikatakan bahwa perkembangan digitalisasi belum diimbangi dengan kesiapan hukum yang kokoh untuk menjamin rasa aman digital bagi masyarakat.

Aspek sosial juga menjadi faktor penting dalam implementasi identitas digital. Menurut teori Digital Divide yang dikemukakan oleh Norris (2001), ketimpangan dalam akses teknologi dan kemampuan digital menyebabkan sebagian masyarakat tertinggal dalam proses digitalisasi. Di Indonesia, kesenjangan ini terlihat jelas dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2024) yang menunjukkan bahwa penetrasi internet di Jawa mencapai 83%, sementara di Maluku dan Papua hanya 69,9%. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan publik digital, di mana kelompok melek digital mendapat keuntungan lebih besar dibanding masyarakat di daerah 3T. Dengan demikian, implementasi digitalisasi identitas tidak hanya membutuhkan kebijakan hukum dan teknologi, tetapi juga strategi sosial yang inklusif agar tidak memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori Regulatory Gap, yang menyoroti ketidakseimbangan antara perkembangan teknologi dan kemampuan regulasi hukum dalam meresponsnya. Ketika inovasi digital berkembang lebih cepat dari kapasitas hukum, muncul kekosongan regulasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Dalam konteks ini, UU PDP memang memberikan dasar normatif, tetapi belum memiliki kekuatan implementatif yang memadai karena minimnya lembaga pengawasan independen dan belum terintegrasinya sistem audit keamanan data antarinstansi. Oleh karena itu, negara perlu melakukan reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan agar transformasi digital tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan dan aman secara hukum. Reformasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa digitalisasi data kependudukan benar-benar berpihak pada perlindungan warga negara, bukan sekadar efisiensi administratif.

Melihat permasalahan tersebut, dibutuhkan model keamanan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif terhadap potensi kebocoran data. Solusi progresif yang dapat diadopsi adalah Zero Trust Architecture (ZTA), yaitu model keamanan siber yang beroperasi dengan prinsip “Jangan pernah percaya, selalu verifikasi.” Model ini telah diterapkan di Amerika Serikat melalui Executive Order on Improving the Nation’s Cybersecurity (2021) yang mewajibkan seluruh lembaga federal bertransisi ke sistem ZTA. Dalam konteks Indonesia, penerapan ZTA pada sistem IKD dapat dilakukan dengan mekanisme verifikasi berlapis seperti penggunaan password, OTP, dan biometrik wajah, serta pencatatan seluruh aktivitas akses melalui audit trail bulanan. Jika sistem mendeteksi upaya unduhan massal data, akses otomatis diputus dan notifikasi dikirim ke pusat keamanan. Melalui pendekatan ini, data pribadi warga dapat terlindungi secara sistematis, sementara kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah meningkat signifikan.

Strategi Hukum untuk Memperkuat Perlindungan Data Pribadi dan Mewujudkan Keadilan Sosial di Tengah Arus Modernisasi dan Ketegangan Nilai Lokal

Strategi hukum untuk memperkuat perlindungan data pribadi harus berangkat dari prinsip keamanan dan keadilan sosial sebagai dua pilar utama negara hukum modern. Berdasarkan teori Law as a Tool of Social Engineering oleh Roscoe Pound, hukum seharusnya berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial yang adaptif terhadap perubahan masyarakat. Dalam konteks era disrupsi, hukum perlu dirancang bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga melindungi warga dari ancaman digital. UU PDP telah menjadi langkah awal yang baik, tetapi perlu dilengkapi dengan regulasi turunan yang lebih teknis dan operasional, khususnya dalam aspek audit keamanan data, pengawasan sistem digital, dan sanksi administratif. Pembentukan lembaga pengawas independen yang memiliki otoritas untuk mengaudit, menindak, dan memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran perlindungan data menjadi langkah strategis dalam memperkuat rezim hukum siber di Indonesia.

Pentingnya strategi hukum juga dapat ditinjau melalui teori Legal Certainty and Justice menurut Gustav Radbruch, yang menegaskan bahwa hukum harus menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara bersamaan. Namun, dalam praktik digitalisasi identitas, aspek kepastian hukum seringkali mendominasi sementara keadilan sosial diabaikan. Misalnya, kewajiban penggunaan IKD belum disertai kebijakan afirmatif untuk masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi. Ketegangan nilai lokal juga muncul ketika budaya birokrasi manual berbenturan dengan sistem digital yang menuntut kecepatan dan efisiensi. Untuk itu, diperlukan harmonisasi antara nilai modernisasi dan kearifan lokal melalui pendekatan hukum yang sensitif terhadap konteks sosial-budaya masyarakat Indonesia. Hukum harus menjadi jembatan antara inovasi teknologi dan perlindungan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar keadilan sosial.

Penguatan perlindungan data pribadi dapat dilakukan dengan mengintegrasikan konsep Zero Trust Architecture (ZTA) ke dalam sistem hukum perlindungan siber nasional. BSSN dapat berperan menyusun framework nasional Zero Trust, melakukan audit dan sertifikasi keamanan, sementara Kominfo mengatur integrasinya dalam regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditjen Dukcapil Kemendagri wajib menerapkan model ZTA dalam sistem identitas kependudukan, dan Komdigi melalui unit CSIRT (Computer Security Incident Response Team) bertugas mendeteksi serta merespons insiden siber. Sinergi kelembagaan ini menciptakan tata kelola hukum yang responsif dan berbasis keamanan menyeluruh. Dengan mekanisme tersebut, hukum tidak hanya berfungsi secara normatif, tetapi juga operasional untuk memastikan setiap lembaga negara mematuhi prinsip perlindungan data secara konsisten.

Strategi hukum juga harus mencakup penguatan kapasitas masyarakat melalui kebijakan Smart Village. Konsep ini memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, dan literasi digital masyarakat. Dengan menerapkan Smart Village, setiap desa dapat menjadi simpul pengawasan implementasi digitalisasi kependudukan yang diawasi langsung oleh Disdukcapil daerah. Program ini sekaligus mempersempit kesenjangan digital antara perkotaan dan pedesaan, sehingga prinsip keadilan sosial dalam akses teknologi dapat terwujud. Dari sisi hukum, kebijakan Smart Village dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang memastikan penerapan teknologi digital selaras dengan prinsip keamanan data dan perlindungan privasi. Ini menjadi manifestasi konkret dari fungsi hukum sebagai penggerak keadilan sosial.

Strategi hukum yang efektif harus mampu menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Reformasi sistem hukum siber perlu diarahkan pada tiga pendekatan utama: preventif, dengan memperkuat kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat; represif, dengan mempertegas sanksi terhadap pelanggaran data; dan rehabilitatif, dengan memulihkan hak-hak korban kebocoran data. Pendekatan ini harus sejalan dengan prinsip privacy by design yang menempatkan perlindungan data sebagai elemen utama sejak perancangan sistem. Hanya dengan cara demikian hukum dapat menyesuaikan diri dengan realitas disrupsi teknologi yang serba cepat dan dinamis.

Dengan demikian, strategi hukum yang ideal untuk menghadapi disrupsi digital harus bersifat progresif, kolaboratif, dan berbasis nilai keadilan sosial. Penerapan Zero Trust Architecture dan kebijakan Smart Village menjadi dua solusi strategis yang dapat memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus memastikan keadilan akses di seluruh lapisan masyarakat. Ketika hukum tidak lagi sekadar menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga instrumen perlindungan dan pemberdayaan, maka cita-cita negara hukum Indonesia untuk menegakkan keadilan sosial dalam arus modernisasi dan ketegangan nilai lokal dapat benar-benar terwujud.

Kesimpulan dan Saran

Digitalisasi data kependudukan dan identitas digital di Indonesia merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik dalam menghadapi era disrupsi teknologi. Namun, proses ini masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial, seperti lemahnya perlindungan data pribadi, rendahnya literasi digital, serta ketimpangan akses teknologi antarwilayah. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah menjadi tonggak yuridis penting, implementasinya belum sepenuhnya efektif akibat kurangnya kesiapan infrastruktur siber dan pengawasan antarinstansi. Oleh karena itu, penerapan model keamanan siber Zero Trust Architecture (ZTA) dan kebijakan Smart Village menjadi solusi progresif yang dapat memastikan perlindungan data pribadi sekaligus memperkuat keadilan sosial dalam transformasi digital kependudukan. Diperlukan penelitian lanjutan yang menelaah efektivitas penerapan UU PDP dalam praktik pemerintahan digital serta tingkat kesiapan lembaga negara dalam mengadopsi prinsip privacy by design dan Zero Trust. Selain itu, aspek sosial dan budaya lokal perlu lebih diperhatikan agar digitalisasi identitas tidak menimbulkan alienasi bagi masyarakat di daerah 3T.


Next Post Previous Post