Refleksi Terhadap Tantangan Keadilan Sosial di Era Disrupsi Teknologi di Indonesia
Refleksi Terhadap Tantangan Keadilan
Sosial di Era Disrupsi Teknologi di Indonesia
Muhammad Ishaq C, Aisabeth Nafis Sifatania, Erliyati
Pendahuluan
Indonesia berada di
era disrupsi teknologi yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Lahirnya disrupsi ini ditandai dengan perubahan drastis di dunia industri dan
gaya hidup. Ketergantungan pada teknologi digital dan internet pada saat ini meningkat
sangat pesat.
Sebagai contoh, teknologi digital telah mengubah pola komunikasi, pekerjaan,
dan layanan publik yang menjadi lebih efektif dan efisien, bahkan mendadak
dipercepat oleh pandemi COVID-19 yang memaksakan ekstraksi teknologi dalam
kuantitas yang luas.
Mustakim berpendapat bahwa disrupsi memiliki karakteristik utama yaitu; pertama,
perubahan terjadi begitu sangat cepat, masif, serta gerak yang sangat sulit
diprediksi (volatility). Kedua, ketidakpastian (uncertainty).
Ketiga, keterkaitan dari berbagai faktor penyebab sebuah perubahan (complexity).
Keempat kebingungan terhadap arah sebuah gerakan perubahan (ambiguity)
mengacu pada apa yang dikatakan oleh karl max, “history repeat itself, first
as a tragedy, second as a farce”. Fenomena tidak dapat dihindari oleh
manusia yang sering terjadi dan memiliki kecenderungan yang terus
berulang-ulang.
Disrupsi
ini menghadirkan tantangan kompleks bagi Indonesia, terutama dalam menjembatani
modernisasi teknologi yang cepat dengan keberlangsungan nilai-nilai lokal dan
keadilan sosial. Teknologi tidak hanya mempengaruhi ekonomi dan pekerjaan saja,
tetapi dengan adanya penurunan lapangan kerja konvensional dan perubahan sistem
kerja dapat menimbulkan ketegangan nilai budaya dan keadilan sosial.
Digitalisasi memberi peluang besar bagi efisiensi dan inovasi, tetapi juga
dapat menimbulkan risiko kesenjangan digital, ketimpangan akses ekonomi, dan
ancaman terhadap kearifan lokal di Indonesia.
Hal
ini memicu pada dermaga penting, di mana negara dan masyarakat harus mencari
keseimbangan antara menerima dan memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus
menjaga keadilan sosial dan nilai-nilai lokal yang beragam. Bagaimana Indonesia hari
ini dapat mengelola disrupsi ini dengan pendekatan inklusif dan berkeadilan
sosial menjadi suatu urgensi akademik dan praktis yang mendasari penulisan
artikel ini untuk mengkaji dan merefleksikan temuan, teori, dan perkembangan
terbaru terkait hal tersebut.
Disrupsi
teknologi di Indonesia telah memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya
pencapaian keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dari
sisi akses, kualitas, maupun inklusivitas layanan publik. Dalam konteks era
digital, teknologi menghadirkan peluang untuk memperluas jangkauan layanan hukum
dan sosial secara merata melalui kemudahan, efisiensi, dan kecepatan akses
informasi. Inovasi seperti layanan bantuan hukum berbasis chatbot serta
pemanfaatan platform media sosial di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kehadiran inovasi ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan bantuan
hukum secara cepat, transparan, dan interaktif, sehingga turut memperkuat
prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh warga
negara. Perubahan digital juga tidak hanya menghadirkan kemudahan akses dari
kombinasi inovasi dan teknologi digital yang membawa formula baru dalam
struktur, praktik, nilai, serta regulasi, tapi juga menghadirkan persoalan yang
kontemporer dari berbagai perspektif.
Namun
demikian, transformasi ini juga menyisakan tantangan serius berupa ketimpangan
digital (digital divide) yang berpotensi mengancam prinsip keadilan
sosial. Tidak seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan dan
kelompok rentan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses dan memanfaatkan
teknologi informasi. Ketimpangan digital, literasi teknologi, serta
keterbatasan sumber daya ekonomi menjadi faktor yang memperlebar kesenjangan
sosial dan ekonomi. Kondisi ini, jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang baik akan dapat
memperparah disparitas kesejahteraan serta menghambat pemerataan manfaat dari
kemajuan teknologi itu sendiri.
Sistem
hukum di Indonesia pun dihadapkan pada tantangan baru yang kompleks di tengah
pesatnya perkembangan teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan (artificial
intelligence) dan teknologi blockchain dalam berbagai aspek
kehidupan sosial dan ekonomi. Minimnya regulasi yang spesifik serta
keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap inovasi tersebut
menyebabkan munculnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Oleh
karena itu, diperlukan inovasi hukum yang adaptif, responsif, dan inklusif agar
sistem hukum nasional mampu menjamin kepastian, kemanfaatan, dan keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat. Selain itu, perkembangan teknologi informasi
juga membawa dinamika sosial baru, termasuk maraknya penyebaran hoaks,
meningkatnya intoleransi, dan kasus kejahatan siber. Fenomena ini menuntut
penguatan peran hukum serta revitalisasi norma-norma sosial berbasis
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan ideologis bangsa.
Ketegangan
antara arus modernisasi teknologi dan keberlanjutan nilai-nilai lokal tampak
jelas dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia yang multikultural. Kearifan
lokal dan budaya tradisional yang menjadi identitas bangsa harus dijaga agar
tidak tergerus oleh percepatan disrupsi teknologi yang mengubah pola interaksi
sosial secara cepat dan masif.
Dalam konteks ini, peran mediator sosial seperti tokoh agama, kiai, atau
pemimpin adat memiliki posisi strategis dalam membimbing masyarakat untuk
beradaptasi dengan teknologi modern tanpa kehilangan jati diri dan nilai-nilai
spiritual.
Dari
aspek ekonomi dan sosial, digitalisasi juga membuka peluang besar bagi
pemberdayaan masyarakat lokal. Salah satu contohnya dapat dilihat pada sektor
pariwisata, khususnya pengembangan desa wisata yang memanfaatkan strategi
pemasaran digital melalui media sosial. Pemanfaatan teknologi
digital dalam promosi wisata tidak hanya meningkatkan daya tarik dan kunjungan
wisatawan, tetapi juga berpotensi memperkuat ekonomi lokal dengan tetap
mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kendati demikian,
pengimplementasian teknologi secara berkeadilan, inklusif, dan berbasis nilai
budaya dapat menjadi jalan tengah antara kemajuan modern dan pelestarian
identitas bangsa.
Berbagai inovasi yang beberapa telah lahir pada setiap komunal di Indonesia dengan tujuan memanfaatkan teknologi agar dapat mengatasi berbagai macam problematika yang ada di Indonesia secara efektif yang berkaitan dengan keadilan sosial dan turut memperbaiki sistem pada ranah konstelasi nasional. Pendekatan-pendekatan yang aplikasikan tersebut turut serta menarik formula baru dari teknologi yang canggih, pengembangan dari pada aplikasi digital, dan penerapan solusi terhadap keadilan sosial yang nantinya dapat memberikan akses merata pada setiap elemen masyarakat. Pondasi tersebut mencerminkan sebuah kerangka sistem hukum yang solid dengan tujuan agar menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan dalam pengimplementasiannya di Indonesia. Pertama, inovasi terbaru pada aspek bantuan hukum di Jakarta Utara di mana jalan dari legal aid mengaplikasikan chatbot dan platform media sosial, inovasi ini yang memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan dan bantuan hukum untuk kemudian segera dapat dilaporkan keluh kesahnya dan mendapatkan bantuan, hal tersebut mengacu pada UU ITE tentang keterbukaan informasi, adapun Komisi Informasi pun ikut serta dalam mendorong keterbukaan informasi oleh badan publik, begitu pula dengan produk yang menjadi elemen dalam membantu keterbukaan informasi, adanya E-Monev menjadi sarana Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi oleh badan publik, inovasi ini justru membuat keadilan sosial hadir di tengah masyarakat yang digerus teknologi, walaupun dengan penghasilan rendah, mereka tetap bisa mengakses informasi dan mengadukan keluhannya dengan mudah.
Kedua,
dalam kaca mata politik, pemilu pada Tahun 2024 kemarin tidak hanya
menghadirkan kemutakhiran teknologi dalam penghitungan alat pelacakan hasil
suara pemilu, di mana prabowo mendapat kemenangan setelah larut dalam kekalahan
4 kali berturut-turut oleh Jokowi, inovasi pada platform digital dalam konteks
pemilu membantu masyarakat mencari
keadalina dan bantuan hukum untuk segera dalam melaporkan keluhan dan
mendapatkan bantuan hukum - baik dari ketidak tahuan, kekeliruan, atau
kecurangan pada masa kontestasi pemilu, platform ini memberikan tingkat
keterbukaan yang lebih canggih yang dapat mengidentifikasi dan merekam potensi
penyimpangan secara real-time. Dengan adanya data yang diinformasikan
secara transparan, platform ini memberikan tingkat keterbukaan dalam skala yang
besar dalam keseluruhan tahapan pemilu di setiap lini di Indonesia. Rakyat
Indonesia di tawarkan pada akses langsung, akurat, dan kredibel terhadap
informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Kecanggihan eknologi digital ini melibatkan masyarakat merupakan sebuah
cerminan dalam wujud keadilan sosial, yang pada akhirnya memberikan evaluasi
pada proses pemilihan umum di Indonesia di prosesi selanjutnya.
Ketiga, platform digital Qanun online adalah media yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dalam perspektif hukum islam serta yurisprudensi di Indonesia. Platform ini menjadi sumber data yang sangat komprehensif dan aktual, jika kita mengaca dalam hukum islam, di mana; Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, tidak dapat menampung dari pada permasalahan sosial-masyarakat atau sosial-individual, Qanun Online menawarkan berbagai hukum yang solutif dan meringankan pada persentase ketimpangan antar pihak, platform tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam berkaitan seluk-beluk hukum islam di Indonesia. Keterbukaan yang ditawarkan kepada masyarakat atau pengguna adalah akses yang komprehensif terkait interpretatif hukum islam, fatwa, dan putusan pengadilan- menimbulkan suatu ekosistem inklusif secara mudah yang berkontribusi pada gizi intelektual serta pemahaman mendalam masyarakat. Mengaca pada beberapa pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa transformasi digital di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat sistem hukum dan keadilan sosial. Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta mampu berkolaborasi dalam memastikan pemerataan akses teknologi, peningkatan literasi digital, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kesimpulan
Disrupsi teknologi di Indonesia telah menjadi kekuatan transformatif yang membawa dampak multidimensional terhadap tatanan sosial, hukum, dan ekonomi bangsa. Perkembangan pesat teknologi digital membuka peluang besar bagi perluasan akses terhadap keadilan sosial, khususnya melalui inovasi pelayanan publik yang berbasis teknologi seperti chatbot bantuan hukum dan platform digital hukum Islam (Qanun Online). Inovasi-inovasi tersebut menunjukkan bagaimana teknologi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat prinsip access to justice, meningkatkan transparansi, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem hukum dan pemerintahan. Namun demikian, di balik peluang tersebut, masih terdapat tantangan serius berupa ketimpangan digital (digital divide) yang memperlebar kesenjangan sosial, ekonomi, dan hukum antarwilayah. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan yang setara dalam memanfaatkan kemajuan teknologi akibat keterbatasan infrastruktur, literasi digital, serta faktor ekonomi. Hal ini berpotensi menimbulkan eksklusi sosial baru yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi cita-cita konstitusional bangsa. Oleh karena itu, kebijakan publik yang inklusif dan berbasis pemerataan akses digital perlu terus diperkuat agar manfaat disrupsi teknologi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat. Dalam konteks transformasi digital dan hukum yang dibahas oleh Wiratraman dan Budi, diperlukan langkah strategis agar hukum dan keadilan sosial tetap relevan di era digital. Pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan data dan privasi digital, memastikan kebijakan hukum mampu beradaptasi dengan dinamika teknologi informasi tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial. Selain itu, penegakan hukum harus ditopang oleh literasi digital bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga pemahaman terhadap isu-isu etika, hak digital, serta tanggung jawab sosial dapat meningkat.
Daftar Pustaka
Adiwijaya, Saputra, Muhamad Arief
Rafsanjani, Yorgen Kaharap, Siyono Siyono, dan Asri Ady Bakri. “Pentingnya
Keberlanjutan Kearifan Lokal Dalam Era Globalisasi.” El-Hekam 7, no. 1
(2023): 126–138. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.31958/jeh.v7i1.10565.
Bashori, Khoiruddin. “Pendidikan
Politik di Era Disrupsi.” Sukma: Jurnal Pendidikan 2, no. 2 (10 Desember
2018): 287–310. https://doi.org/10.32533/02207.2018.
Ch. Koesmartadi, dan D.Lindarto.
“Jelajah Kearifan Teknologi Bangunan Arsitektur Nusantara.” Talenta
Conference Series: Energy and Engineering (EE) 3, no. 1 (30 September
2020). https://doi.org/10.32734/ee.v3i1.851.
Geertz, C. The Religion of Java.
University of Chicago Press, 1960.
Hasanah, Huswatun, dan Taufik
Hidayatulloh. “Keadilan Sosial di Indonesia Ditinjau dalam Perspektif
Nurcholish Madjid.” JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi
dan Humaniora 10, no. 2 (21 Mei 2024): 76–94. https://doi.org/10.37567/jif.v10i2.2819.
Husein, W, M. “Disrupsi Pendidikan
Di Era New Normal Jenjang Pendidikan Dasar.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling
4 (2022): 1707–1715.
Jannah, Nur, Halim Soebahar, Moch.
Chotib, Muhammad Noor Harisudin, dan Stephen Amukune. “Analisis Perkembangan
Local Wisdom Di Bumi Nusantara Pada Era Disrupsi Tekhnologi.” Al Qodiri :
Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 23, no. 1 (23 April 2025): 156–67.
https://doi.org/10.53515/qodiri.2025.23.1.156-167.
Murray, A, D. The regulation of
cyberspace : control in the online environment. Routledge-Cavendish, 2007.
Mustakim, Mustakim, Hamim Farhan,
Agustien Lilawati, Ode Mohamad Man Arfa Ladamay, Musayyachah Musayyachah, dan
Rina Sekar Pratiwi. “Pengasuhan orang tua anak usia dini di era disrupsi.” Jurnal
Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS) 4, no. 1 (12 Maret 2021): 19.
https://doi.org/10.33474/jipemas.v4i1.7236.
Mutawakkil, Nawalul, dan Ahmad Barizi.
“Peran Kiai dalam Menghadapi Masyarakat Era Disrupsi: Epistemologi Kepemimpinan
(Studi Kasus Pondok Pesantren Bustanul Makmur 2 Banyuwangi).” JIIP - Jurnal
Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 8 (9 Agustus 2024): 9284–92.
https://doi.org/10.54371/jiip.v7i8.5269.
Nugroho, Arfianto, Nanda, dan Arif
Bijaksana. “Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era Digital.” Amandemen:
Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2025):
159–72. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.1176.
wiratraman, H, P, dan S Budi, A. “Meninjau kembali hukum dan keadilan sosial dalam transformasi digital.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 3 (2023): 280–91. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/.