LRD UIN Walisongo Tumbuhkan Kesadaran Etika Hukum Melalui Seminar Bertema Konsultan Hukum Berbasis AI : Manfaat, Resiko, dan Etika
Semarang, Sabtu 02 November 2025. Lembaga Riset dan Debat (LRD) UIN Walisongo Semarang melangsungkan seminar secara online melalui google meet dengan tema pembahasaan berfokus pada Manfaat, Resiko, dan Etika bagi Konsultan Hukum berbasis Artifical Intelegence (AI). Dalam kesempata ini hadir Eko Wahyu Ramadani, S.H. sebagai narasumber yang menempatkan minat dan keahlian pada bidang Hukum siber dan elektronik.
Acara dimulai dengan pengenalan sejarah evolusi Artifical Intelegence yang disampaikan oleh narasumber sebagai alur pengenalan tema utama, yakni konsultan hukum berbasis Artifical Intelegence (AI) di Indonesia. dalam pesannya, beliau menjelaskan bahwa sejarah AI dimulai dari awal hingga masa kini.
”Artifical Intelegence sebenarnya telah mulai dikembangan pada saat perang dunia kedua pecah. Pada saat itu seorang ilmuan inggris, Alan Turing mulai menciptakan program pemikiran buatan guna memecahkan enigma code, hingga akhirnya dikembangkan oleh para ilmuan dan teknisi sampai terwujud sampai yang kita kenal sekarang ”. Tegasnya
Selain penjelasan evolusi Artifical Intelegence (AI), narasumber juga memaparkan klasifikasi AI. Menurut penjelasan beliau, AI dapat dikategorikan menjadi tiga level, yakni, Artifical Narrow Intellegencen, Artifical general Intellegence, dan Artifical Super Intellegence. Kategori ini penting untuk memperkenalkan perbedaan tingakatan level pada suatu teknologi artifical intellegence yang dapat mempengaruhi output dari hasil pengolahan data AI.
Setelah pemaparan sejarah dan kalsifikasi Artifical Intellegence (AI), Eko mulai membahas konsultan hukum berbasis AI yang menjadi topik utama, dalam pemaparannya beliau memperkenalkan produk AI Hukumonline, yakni Allex sebagai AI-Based Legal Consultan. Beliau menegaskan kembali, bahwa meskipun AI dapat menjadi alat bantu riset hukum yang baik, namun masih terdapat beberapa permasalahan, seperti resiko, bias AI, dan pelanggaran etika dalam penggunaan AI sebagai landasan konsultasi hukum.
”Sekarang ini telah lahir sistem AIlex yang dapat menjadi alat bantu riset hukum, ya meskipun dalam perkembangannya bagus menjadi alat bantu konsultan hukum, namun masih terdapat kelemahan dan ancaman dari Ai, seperti bias AI, Resiko ketidak akuratan output, dan ancaman pelanggaran etika hukum, sehingga penggunaanya perlu berhati-hati”. Jelasnya.
Kemudian pada sesi tanya jawab, terlihat audience sangat antusias dalam berdiskusi. Mayoritas pertanyaan adalah mengenai cara agar karya ilmiah yang telah dibuat tidak terdeteksi oleh AI. Meskipun banyak pertanyaan di luar tema webinar ini, tetapi Eko tetap menjawab dan menjelaskan bahwa ketika kita mengerjakan sebuah makalah atau artikel maka diusahakan AI hanya sebagai alat bantu untuk mencari referensi dan mengecek kesalahan dalam penulisan bukan untuk dibuatkan sebuah teks. Hal ini dikarenakan sistem AI sekarang masih dapat berhalusinasi yang dimana terkadang referensinya menyesatkan. Oleh sebab itu, referensi yang di dapat dari AI perlu kita cek ulang kebenarannya.
“Jadi gini teman-teman, ketika kita membuat karya ilmiah maka jadikan AI sebagai alat untuk mencari referensi dan mengecek kesalahan penulisan ya. Jangan jadikan AI untuk membuat teks karena sistem AI dapat berhalusinasi yang mana jawabannya atau referensinya salah dan menyesatkan. Makanya referensi yang di dapat dari AI perlu di cek ulang apakah ini benar atau tidak.”
Kegiatan ditutup setelah sesi tanya jawab telah selesai dengan pesan dan kesan narasumber pada tema pembahasan seminar, bawa terdapat manfaat dalam lahirnya AI based legal consultan, begitupun dengan adanya resiko dan ancaman. Oleh karenanya, perlu berhati-hati dan mengenali manfaat, resiko, dan kesusuaian dengan etika profesi hukum dalam pemanfaatan konsultasi hukum berbasis AI. Pada akhirnya, acara ini bertujuan memberikan wawasan baru kepada para partisipan untuk lebih mengenal perkembangan Ai sebagai alat bantu dalam riset hukum