Peran Content Creator Dalam Mengamalkan Pancasila di Era Society 5.0
Peran Content Creator Dalam Mengamalkan Pancasila di Era Society 5.0
“Peran Generasi Muda dalam Menjaga Marwah Ideologi Pancasila di Era 5.0”.
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara diwujudkan dalam hukum nasional Indonesia, di mana Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di negara Indonesia. Sedangkan sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila dijadikan sebagai tuntunan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.1
Lalu apa yang di maksud era Society 5.0? era Society dimunculkan Jepang sebagai implementasi Rencana Dasar Sains dan Teknologi ke-5 sebagai masyarakat masa depan yang harus dicita-citakan Jepang. Mereka ingin menjawab dan melompati issue yang berkembang di Eropa ke seluruh dunia tentang revolusi industri 4.0 yang dinilainya akan menghilangkan peran masyarakat manusia yang digantikan oleh teknologi. Era Society 5.0 ini sebenarnya tidak lepas dari perkembangan teknologi, akan tetapi dalam revolusi ini lebih mengarah pada tatanan kehidupan bermasyarakat, di mana setiap tantangan yang ada dapat diselesaikan melalui perpaduan inovasi dari berbagai unsur yang terdapat pada revolusi industry 4.0. Menurut Prof Dr. Arief Budiman (Guru Besar Fakultas Teknik UGM) melalui Society 5.0, kecerdasan buatan yang memperhatikan sisi kemanusiaan akan mentransformasi jutaan data yang dikumpulkan melalui internet pada segala bidang kehidupan. Tentu saja diharapkan akan menjadi suatu kearifan baru dalam tatanan bermasyarakat. Tidak dapat dipungkiri, transformasi ini akan membantu manusia untuk menjalani kehidupan yang lebih bermakna. Dalam Society 5.0, juga ditekankan perlunya keseimbangan pencapaian ekonomi dengan penyelesaian problem sosial.2 Tujuan dari konsep ini sendiri adalah mewujudkan masyarakat di mana manusia-manusia di dalamnya benar-benar menikmati hidup dan merasa nyaman. 3
Indonesia adalah negara yang sangat ramah terhadap beragam teknologi dan aplikasi baru seperti media sosial. Hingga saat ini, terdapat kurang lebih 130 juta pengguna Facebook di Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Di beberapa tempat terpencil di Indonesia yang belum memilki arus listrik yang stabil pun, telah terdapat pengguna Facebook. Media sosial lain seperti, Twitter sempat merajai penggunaan media sosial di Jakarta dan Bandung, di mana dua kota ini termasuk dalam kota yang memilki pengguna Twitter yang sangat aktif di dunia. Indonesia sempat menjadi salah satu pasar terbesar bagi Instagram, dan juga sudah lama menjadi salah satu pasar potensial bagi pengembangan produk Google seperti Youtube. 4
Dari ulasan di atas tidak heran jika para pemuda banyak yang terjun menjadi content creator sebagai hobi maupun pekerjaan. Seperti yang diketahui content creator menjadi salah satu profesi yang mana sekarang ini sedang naik daun apalagi dengan dukungan teknologi yang semakin canggih. Sesuai dengan namanya, profesi yang satu ini bekerja dengan cara membuat suatu konten baik berupa tulisan, gambar, video, suara atau gabungan beberapa materi.5 Hal ini sangat relevan dengan era society 5.0 di mana platform seperti Youtube, Google, Twitter, dan lain sebagainya hanya menjadi media, dan manusia tetap menjadi komponen utama yang menggerakkan media tersebut.
Pada era digital sekarang ini, seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi content creator memiliki peran yang sangat besar dalam mengamalkan Pancasila dalam setiap konten yang dibuatnya, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana seorang manusia diperintahkan untuk saling berbagi kepada orang lain, terlepas dari keyakinan yang dimilikinya, mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama yang diakuinya maka seorang content creator diharapkan dapat membuat konten tentang beramal dibarengi dengan toleransi beragama, misalnya membuat vlog bersama seseorang yang beragama nasrani untuk memberikan bantuan bahan pangan kepada panti asuhan yang dihuni orang-orang muslim. Ini adalah satu bentuk peran seorang content creator dalam mengamalkan sila pertama. Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, dalam mengamalkan sila ini, seorang content creator dapat membuat konten kemanusiaaan seperti memberi bantuan kepada orang yang tidak mampu, seperti yang dilakukan oleh Artis sekaligus content creator Baim Wong, yang di channel Youtube nya banyak konten-konten sosial yang sangat mengisnpirasi generasi muda lainnya. Ketiga, Persatuan Indonesia, dalam hal ini content creator dapat dikatakan mempunyai peran sentral, di mana jumlah pengguna internet di Indonesia di 2020 menembus angka 196, 7 juta pengguna6, hal ini tentu dapat digunakan oleh seorang content creator untuk mengamalkan sila ke 3 salah satunya dengan membuat short movie atau film pendek tentang keberagaman budaya, agama, dan suku yang ada di Indonesia, selain mengedukasi konten seperti ini juga dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air yang dibarengi dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, demokrasi di media sosial yang meningkatkan pencarian informasi politik dan pertukaran informasi, harus diakui bahwa fenomena media sosial bukan tanpa alasan. Keberadaannya ikut menyemarakkan sejarah perpolitikan di dunia dalam mengubah kebijakan.7 Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dengan menjamin kebebasan berpendapat setiap rakyatnya. Untuk itu bagi content creator atau masyarakat perlu berhati-hati dalam membuat konten karena bisa berdampak banyak hal negatif maupun positif.8 Seorang content creator dalam mengamalkan sila ke 4 salah satunya dengan cara membuat video edukasi tentang demokrasi politik dan kepemimpinan, atau trik dan tips menjadi seorang pemimpin, dan masih banyak lagi. Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam hal ini seorang content creator harus mampu menjaga etika dalam membuat sebuah karya, menghargai orang lain dengan tetap menghormati hak asasi manusia adalah hal yang harus dimiliki oleh seorang content creator, untuk mengamalkan sila ke 5 content creator dapat membuat konten wawancara tentang kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat miskin atau membuat film pendek tentang edukasi bersikap adil.
Jadi, content creator merupakan profesi yang sangat berperan besar dalam membumikan Pancasila di era society 5.0, karena semakin berkembangnya teknologi informasi menjadikan content creator sebagai obor yang menyalakan semangat ber- Pancasila bagi generasi muda melalui sosial media. Dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, maka kehidupan bernegara tetap terjamin. Dan integrasi negara tetap kokoh. Mengingat Pancasila sebagai sumber ideologi dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memuat penyelesaian dari permasalahan di Indonesia.9
___________________________
1 Asmaroini Puji Ambiro, Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya Bagi Masyarakat di Era Globalisasi. Vol. 1, No. 2, Januari 2017.
2 Prof. Dr. Arief Budiman. 2019. Kolom Pakar: Industri 4.0 vs Society 5.0. diakses dari https://ft.ugm.ac.id/kolom-pakar-industri-4-0-vs-society-5-0/ pada tanggal 17, November 2020).
3 Yenry Anastasia Pellondou, Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0 Serta Kesiapan Pendidikan Di Indonesia, diakses dari https://www.victorynews.id/revolusi-industri-4-0-dan-society-5-0-serta- kesiapan-pendidikan-diindonesia/#:~:text=Society%205.0%20adalah%20masyarakat%20yang,data%20dalam%20jumlah%20bes ar)%2C%20dan, pada tanggal 12, November 2020.
4 Detta Rahmawan, Jimi Narotama, Pengembangan Konten Positif Sebagai Bagian Dari Gerakan Literasi Digital, Vol. 7 No. 1, Juni 2019.
5 Fajri Alhadi, Content Creator Indonesia, diakses dari https://fajrialhadi.com/content-creator-indonesia/ pada tanggal 19, November 2020.
6 Suara Jabar, Jumlah Pengguna Internet Indonesia di 2020 Naik, Jabar Tertinggi, diakses dari https://jabar.suara.com/read/2020/11/12/220008/jumlah-pengguna-internet-indonesia-di-2020-naik- jabar-tertinggi#:~:text=SuaraJabar.id%20%2D%20Jumlah%20pengguna%20internet,APJII)%20yang%20dirilis% 20pekan%20ini. Pada tanggal 19, November 2020.
7 Christiany Juditha, Demokrasi di Media Sosial: Kasus Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Vol. 17 No. 1 Juni 2016.
8 Widodo Muktiyo, Panduan READI Untuk Para Konten Kreator Pahami Agar Tak Masuk Penjara. Diakses dari https://cyberthreat.id/read/7981/Panduan-READI-untuk-Para-Konten-Kreator-Pahami-agar-Tak- Masuk-Penjara pada 19, November 2020.
9 Kompasiana, Beretika Pancasila di Sosial Media, diakses dari https://www.kompasiana.com/almaxfira/5d05ed513ba7f70cef7d3cb2/beretika-pancasila-dalam-sosial- media pada 19 November 2020.
_______________________
DAFTAR PUSTAKA
Asmaroini Puji Ambiro. 2017. Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya Bagi Masyarakat di Era Globalisasi. JPK: Jurnal Pancasila dan KewarganegaraanVol. 1, No. 2, Januari 2017, E-ISSN 2527-7057, P-ISSN 2545-2683.
Prof. Dr. Arief Budiman. 2019. Kolom Pakar: Industri 4.0 vs Society 5.0. Website. https://ft.ugm.ac.id/kolom-pakar-industri-4-0-vs-society-5-0/ (Diakses pada tanggal 17, November 2020).
Yenry Anastasia Pellondou. 2020. Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0 Serta Kesiapan Pendidikan Di Indonesia. Website. https://www.victorynews.id/revolusi-industri-4-0- dan-society-5-0-serta-kesiapan-pendidikan-di-indonesia/#:~:text=Society%205.0%20adalah%20masyarakat%20yang,data%20dalam
%20jumlah%20besar)%2C%20dan (Diakses pada tanggal 12, November 2020).
Rahmawan Detta , Jimi Narotama Mahameruaji, dan Renata Anisa. 2019. Pengembangan Konten Positif Sebagai Bagian Dari Gerakan Literasi Digital. Vol. 7, No. 1, Juni 2019.
Fajri Alhadi. 2019. Content Creator Indonesia, diakses dari https://fajrialhadi.com/content-creator-indonesia/ pada tanggal 19, November 2020.
Suara Jabar. 2020. Jumlah Pengguna Internet Indonesia di 2020 Naik, Jabar Tertinggi, diakses dari https://jabar.suara.com/read/2020/11/12/220008/jumlah-pengguna-internet- indonesia-di-2020-naik-jabar-tertinggi#:~:text=SuaraJabar.id%20%2D%20Jumlah%20pengguna%20internet,APJII)%20yang%20dirilis%20pekan%20ini. Pada tanggal 19, November 2020.
Christiany Juditha. 2016. Demokrasi di Media Sosial: Kasus Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Vol. 17 No. 1 Juni 2016.
Widodo Muktiyo, 2020. Panduan READI Untuk Para Konten Kreator Pahami Agar Tak Masuk Penjara. Diakses dari https://cyberthreat.id/read/7981/Panduan-READI- untuk-Para-Konten-Kreator-Pahami-agar-Tak-Masuk-Penjara pada 19, November 2020.
Kompasiana. 2019. Beretika Pancasila di Sosial Media, diakses dari https://www.kompasiana.com/almaxfira/5d05ed513ba7f70cef7d3cb2/beretika- pancasila-dalam-sosial-mediapada 19 November 2020.