MENILIK IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PANGAN DAN GIZI STRATEGIS BERDASARKAN PERPRES RI NOMOR 83 TAHUN 2017

Oleh : Safira Ila Mardhatillah

(Essay ini pernah diikut sertakan dalam lomba essay post your health creativity HIMA Kesmas Universitas Siliwangi)

 


Saat ini yang menjadi fokus bersama untuk dapat memajukan bangsa ialah dengan kualitas dari sumber daya manusia yang dimiliki. Banyak cara untuk mewujudkan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. Satu diantaranya ialah dengan memperhatikan strategi ketahanan pangan dan gizi. Ketahanan pangan dan gizi adalah aspek yang penting terhadap perkembangan pada suatu wilayah bahkan negara. Kebutuhan pangan yang baik maka akan menghasilkan gizi yang baik pula. Indonesia adalah Negara agraris yang dimana hampir semua daerah mampu membuka lahan pertanian sebagai tempat dalam bercocok tanam untuk semua jenis produk pertanian, hal ini tentunya membuat sektor pertanian di indonesia ditumbuhi oleh berbagai jenis produk unggulan pertanian dimana menghasilkan produk pangan.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia haruslah mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri sehingga menghasilkan ketahanan pangan yang memadai. Ketahanan pangan merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan suatu Negara, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting karena sektor ini menjadi penyedia pangan utama, terlebih bagi negara yang sedang berkembang, karena memiliki peran ganda yaitu sebagai salah satu sasaran utama pembangunan dan salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi.

Berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Kemudian, pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Pasal 4 Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, dijelaskan bahwa kebijakan pangan dan gizi strategis meliputi :

1.      Ketersediaan pangan;

2.      Keterjangkauan pangan;

3.      Pemanfaatan pangan;

4.      Perbaikan gizi masyarakat; 

5.      Penguatan kelembagaan pangan dan gizi.

Dari lima kebijakan tersebut ada beberapa cara untuk mengimplementasikan atau menjalankannya. Adapun cara tersebut ialah :

Ketersediaan Pangan

a.       Peningkatan produksi pangan dalam negeri;

Adanya kebijakan ini tentu akan membantu peningkatan hingga pendapatan masyarakat. Namun pada realitanya produksi pangan dalam negeri masih tergolong lemah dan sangat tergantung impor. Untuk mencapai swasemba pangan bukan hal yang mudah, Indonesia harus bisa mempersiapkan strategi yakni dengan cara menginventaris seluruh lahan yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produksi pangan. PBB pernah mengeluarkan rilis soal pentingnya mengantisipasi kebutuhan pangan, negara dengan jumlah penduduk yang besar seperti Indonesia harus bersiap dan tidak boleh bergantung kepada aktivitas impor. Gejolak kenaikan harga sejumlah komoditas disebabkan oleh adanya perdagangan komoditas secara global. Kenaikan harga semakin terasa bagi Indonesia karena mengandalkan pasokan impor. Gandum, bawang putih hampir 100% impor, kedelai impor sebesar 97% dan daging impor sebesar 50%. Kebutuhan pangan dalam negeri bisa dipenuhi oleh petani namun sangat sulit terjadi karena tingginya disparitas harga pangan produksi dalam negeri dengan produk impor. Upaya peningkatan produksi dalam negeri oleh Kementan ternyata belum cukup berhasil dalam menangani aktivitas impor. Hal tersebut dapat dilihat dari data impor 8 komoditas utama yang terus meningkat. Pada tahun 2008 terdapat 8 juta ton komoditas pangan yang diimpor kemudian 10 tahun kemudian naik menjadi 27,6 juta ton. Kemudian pada 2021 menjadi 27,7 juta ton.

b.      Penguatan cadangan pangan nasional;

Didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Ada 2 (dua) hal prinsip yang diamanatkan oleh UU 18/2012 dalam rangka pembentukan cadangan pangan nasional. Pertama, bahwa cadangan pangan dibentuk dalam rangka mewujudkan kemandirian, kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Kedua, bahwa cadangan pangan nasional merupakan suatu sistem cadangan berlapis yang terkoordinasi dan saling bersinergi, yang terdiri dari cadangan pangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan cadangan pangan masyarakat.

c.       Penguatan perdagangan pangan;

Memasuki tahun 2021, ekonomi Indonesia pada kuartal 1 mengalami pertumbuhan yang signifikan, walaupun masih terjadi kontraksi. Dari sisi lapangan usaha, 64,13% ekonomi Indonesia berasal dari sektor pertanian, industri, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Dari kelima sektor tersebut, hanya sektor pertanian yang masih mengalami laju pertumbuhan positif sebesar 2,15%. Data mencatat, sektor pertanian tetap tangguh selama pandemi Covid-19 dengan kontribusi nilai ekspor mencapai USD 0,4 miliar atau 3% dari total ekspor Indonesia. Ekspor sektor pertanian mengalami kenaikan signifikan di masa pandemi Covid-19 dengan kenaikan 16,2% (YoY) dan 20,8% (MtM).

d.      Penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal;

Adanya penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal adalah kebijakan yang baik. Indonesia memiliki kekayaan dan keanekaragaman ekosistem pangan yakni tidak kurang dari 200 jenis tumbuhan biji dan kacang, 450 jenis buah dan 250 jenis sayur-sayuran. Begitu juga dengan sumber daya laut yang memilki keanekaragaman yang tinggi. Jumlah koleksi sumberdaya genetik badan penelitian dan pengembangan pertanian mencatat, tanaman pangan yang tercatat saat ini adalah sebanyak 5.529, sebanyak 584 buah, bahkan terdapat 4.438 sayur-sayuran. Potensi ini tentunya bisa dimaksimalkan lagi dengan riset dan implementasi dalam bentuk kebijakan dan pengembangan produk lokal.

Keterjangkauan Pangan

a.       Efisiensi pemasaran pangan;

Secara teoritis, pemasaran yang efisien adalah pemasaran pada pasar persaingan sempurna dimana keuntungan yang dimiliki oleh pelaku kegiatan ekonomi baik itu produsen maupun lembaga pemasaran adalah normal profit. Akan tetapi, realitanya pasar ini tidak ditemukan. Ukuran efisiensi adalah kepuasan dari konsumen, produsen maupun lembaga-lembaga yang terlibat dalam mengalirkan barang dan jasa mulai dari petani sampai ke konsumen akhir, ukuran untuk menentukan tingkat kepuasan tersebut adalah sulit dan sangat relatif.

b.      Penguatan sistem logistik pangan;

Permasalahan utama yang menyebabkan kurangnya pasokan bahan pangan di wilayah yaitu masalah distribusi pangan yang sangat perlu didukung oleh sistem logistik pangan yang andal, di mana ada lima permasalahan, yaitu; dukungan infrastruktur, yaitu kurangnya dukungan akses terhadap pembangunan sarana jalan, jembatan, dan lainnya. Kedua, sarana transportasi, yakni kurangnya perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat di dalam pemeliharaan sarana transportasi. Ketiga, sistem transportasi, yakni sistem transportasi yang masih kurang efektif dan efisien. Sistem logistik pangan nasional yang kuat harus bertumpu pada empat strategi: Peningkatan produksi, perbaikan sistem distribusi, pengembangan kelembagaan, dan mendorong konsumsi pangan lokal. Sistem logistik pangan yang menjamin akurasi, presisi, real time dan transparan. Perencanaan logistik pangan menjadi sangat penting agar terpenuhi kebutuhan pangan dengan melakukan pemetaan kebutuhan dan pasokan pangan. Kemudian masih ada beberapa kebijakan terkiat hal ini yakni Stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya, Pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi, Penanganan kerawanan pangan dan gizi, dan Penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Pemanfaatan Pangan

Pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman. Implementasi kosumsi pangan yang memenuhi prinsip Beragam, Begizi Seimbang dan Aman (B2SA) dilakukan melalui pemilihan bahan pangan dan penyusunan menu. Kualitas konsumsi dipengaruhi oleh keragaman jenis pangan yang dikonsumsi. Pengetahuan akan pentingnya konsumsi pangan B2SA tersebut perlu disosialisasikan sampai pada tingkat terkecil dalam kelompok masyarakat, yaitu keluarga. Didalam suatu keluarga, ibu yang berperan sebagai penentu dan penyedia menu keluarga dan memegang peranan penting terhadap kualitas konsumsi pangan setiap individu dalam keluarganya.

Kenyataannya sampai saat ini, pola konsumsi pangan masyarakat masih menunjukan kecendrungan kurang beragam dari jenis pangan dan keseimbangan gizinnya. Pola konsumsi pangan B2SA ini berungsi untuk mengarahkan agar pola pemanfaatan pangan memenuhi kaidah mutu, keanekaragamann, kandungan gizi, keamanan dan kehalalan, disamping juga untuk efisiensi untuk mencegah pemborosan dalam pengeluaran biaya rumah tangga sehai-hari. Pola konsumsi pangan B2SA ini juga mengarahkan agar pemanfaatan pangan dalam tubuh (food utility) dapat optimal, dengan peningkatan kesadaran atas pentignya pola konsumsi beragam dengan gizi seimbang mencakup enegi, protein, vitamin dan mineral serta aman. Selain itu, ada pula kebijakan yang lainnya yakni Pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi serta Peningkatan pengawasan keamananan pangan.

Perbaikan Gizi Masyarakat

Terkait kebijakan Perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Konsumsi pangan dimasa lalu belum memberikan perhatian yang seimbang pada pangan non beras, terutama penganeka ragaman konsumsi pangan, serta lemahnya program pendidikan gizi dan pangan bagi masyarakat. Kondisi ini telah mengubah pola konsumsi masyarakat dimana berbagai pangan lokal seperti jagung, umbi-umbian, sagu dan sebagainya dianggap sebagai bahan pangan inferior serta pola konsumsi pangan masyarakat didominasi oleh beras. Hal ini menunjukkan bahwa pola konsumsi pangan telah berubah sesuai dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, dapat disadari bahwa tidak ada satupun bahan pangan yang mengandung gizi lengkap.

Semakin tinggi keragaman pangan dikonsumsi semakin tinggi pula asupan gizinya. Sebaliknya konsumsi pangan yang tidak beragam dapat menurunkan mutu konsumsi sehingga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Untuk menjawab tantangan kedepan perlu dibangun sumberdaya manusia yang sehat, tangguh fisik dan mental serta cerdas melalui pendekatan penganekaragaman konsumsi pangan. Selain itu, masih banyak kebijakan lainnya terkait hal ini yakni Perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu, Penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi, Penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan, Perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya, Penguatan sistem surveilan pangan dan gizi, serta Penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.

Penguatan Kelembagaan Pangan dan Gizi

Penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional yang telah ada. Diketahui bahwasanya Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kelembagaan yang kuat untuk menangani bidang pangan. Dalam peraturan perundangan pun telah menyebutkan perlunya dibentuk suatu kelembagaan pangan yang memiliki cakupan kewenangan yang luas, hanya saja sampai sekarang kelembagaan yang dimaksud tak kunjung terbentuk. Sambil menunggu kebijakan seperti apa kelembagaan yang akan dibentuk, ada baiknya untuk mengoptimalkan berbagai kelembagaan yang sudah ada, terutama di daerah.

Adapun strategi penguatan peran kelembagaan pangan yang dapat dilakukan adalah Harmonisasi Kebijakan dan Perencanaan Program antar Kelembagaan Pangan, Optimalisasi Sumber Daya, Penguatan Implementasi Program, Evaluasi dan Monitoring untuk perbaikan selanjutnya. Adapun kebijakan lainnya ialah seperti Penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada, Penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada, dan Pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi berkelanjutan.

Dari berbagai macam kebijakan tersebut yang ditilik berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2017 dapat disimpulkan bahwasanya ternyata masih banyak perbaikan yang harus dilakukan agar ketahanan pangan dan gizi strategis. Upaya-upaya yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi tantangan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan tersebut ialah dengan upaya baik dari segi untuk menambahkan hasil produktivitas tanaman, maupun upaya untuk memperluas daerah pertanian. Hal demikian dilakukan tidak lain adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dalam membantu menyukseskan proses berjalannya pembangunan berkelanjutan serta memajukan bangsa dan negara.



 DAFTAR PUSTAKA 

(2021), Penguatan Sistem Logistik Pangan pada Era Covid 19, kaltim.prokal.co/read/news/391340

(2021), Perkuat Ketahanan Pangan Disperpa, pertanian.magelangkota.go.id/informasi/berita

(2022), Pembangunan Pangan dan Gizi untuk Wujudkan Sumber Daya Manusia Unggul, www.kemenkopmk.go.id

Chaireni, R, Agustanto, D, Wahyu, RA, & ... , (2020), 'Ketahanan Pangan Berkelanjutan', Jurnal Kependudukan …, jkpl.ppj.unp.ac.id

Darnita, Putri Mayang (2014) Analisis Efisiensi Pemasaran Produk Pangan Unggulan di Kabupaten Sidoarjo. Sarjana Thesis, Universitas Brawijaya.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, (2021), Gerakan Sadar Pangan Beragam, Bergizi, disketapang.bantenprov.go.id/Berita/topic

Eko, (2022), Prevalensi Stunting di Indonesia, paudpedia.kemdikbud.go.id

IPB University, (2020), Kemandirian dan Ketahanan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, greencampus.ipb.ac.id

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2021, Strategi Pemerintah Mendorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani, Bogor, Siaran Pers HM.4.6/130/SET.M.EKON.3/06/2021

Ridho, 2022, Kementan harus Tingkatkan Produksi Pangan, investor.id/business

Rumawas, VV, Nayoan, H, & Kumayas, N, (2021), 'Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Minahasa Selatan (Studi Dinas Ketahanan Pangan Minahasa Selatan)', GOVERNANCE, ejournal.unsrat.ac.id,

Tri Noor Aziza, (2019), Upaya Penguatan Kelembagaan Pangan Effort of Strengthening Food Institutions, Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis (JEPA) ISSN: 2614-4670 (p), ISSN: 2598-8174 (e) Volume 3, Nomor 1

Widyastomo, RP, (2022), '… KETAHANAN PANGAN DAN LITERASI PANGAN MASYARAKAT (Studi Penelitian Tentang Literasi Pangan Mendukung Ketahanan Pangan di Kota Semarang)', Public Service and Governance Journal, jurnal.untagsmg.ac.id

 


Next Post Previous Post